BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda menegaskan, pihaknya tetap menolak penggunaan Jalan Kapten Harun Kabir menjadi pasar dadakan atau Pasar Marema di bulan Ramadan.
Untuk itu, Wawan menyebut kemunculan lapak dagang di Jalan Harun Kabir tersebut bersifat ilegal karena berdiri tanpa seizin pemerintah Kota Sukabumi.
“Saya baru tahu ternyata ada pasar Ramadan yang tidak dikondisikan sama sekali oleh Pemda Kota Sukabumi. Kalau itu kan berdiri dengan sendirinya tanpa ada pemberitahuan dan berarti sifatnya ilegal,”ungkapnya.
Sejauh ini Wawan mengaku, DPRD Kota Sukabumi telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Sukabumi dan meminta untuk segera melakukan penertiban terhadap lapak dagang tersebut.
“Tadi juga saya coba diskusi dengan Satpol PP, saya bilang ini harusnya segera ditertibkan karena tidak sesuai dengan Perda karena dianggap menganggu ketertiban,”tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Walikota Sukabumi Bobby Maulana menjelaskan, sejak ia dan Walikota Sukabumi Ayep Zaki dilantik langsung harus mengikuti retret di Magelang.
Akibatnya, baru mulai efektif menjalankan tugas pemerintahan di awal Ramadan. Kondisi ini membuat tidak dapat melakukan kajian lebih mendalam mengenai keberadaan pasar tumpah tersebut.
“Kalau kita tegas sekarang dan langsung membongkar semuanya, nanti bagaimana? Sementara katanya pedagang sudah membayar uang muka (DP). Jujur, saya tidak tahu mereka membayar ke siapa,” kata Bobby.
Bobby menegaskan, kondisi ini bersifat darurat karena segala sesuatunya serba terbatas. Namun, untuk ke depannya, Pemkot Sukabumi berencana membuat regulasi khusus dalam bentuk Perwal guna mengatur penyelenggaraan Pasar Ramadan agar lebih tertata dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kita masih punya lima kali bulan puasa lagi dalam kepemimpinan ini. Semua serba mepet, serba terbatas, jadi kali ini kita berikan kesempatan. Ke depan, kita akan buat Perwal untuk mengatur Pasar Ramadan agar lebih baik,” tegasnya.





