HEADLINE, Hukum

Tiga Terdakwa Tipikor PD ATE Kabupaten Sukabumi Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan

Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Perusahaan Perusahaan Daerah Aneka Tambang Energi (PD ATE), (sekarang Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi sudah divonis hukuman oleh putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, menyebut PN Tipikor Bandung telah membacakan putusan atas kasus tipikor PD ATE ini pada Rabu (8/5/2024) lalu.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.