SPI Bongkar Dibalik Pelepasan Lahan Lima Hektar dari PT Pasir Salam ke Pemkab Sukabumi

Penandatanganan surat pelepasan lahan HGU seluas lima hektar dari PT Pasir Salam ke Pemkab Sukabumi/foto:ist

BERITASUKABUMI.COM-Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Daud Rozak membongkar fakta lain dibalik pelepasan surat lahan tanah Hak Guna Usaha (HGU) seluas lima hektar dari PT Pasir Salam yang diserahkan ke Pemkab Sukabumi untuk kepentingan relokasi korban bencana alam pergeseran tanah di Desa Kertaangsana Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, yang dilakukan hari ini di Pendopo Sukabumi, Rabu 15 September 2021.

Menurut Rozak, lahan tanah HGU yang dilepas PT Pasir Salam sebenarnya itu telah berakhir di Bulan Agustus tahun 2020 lalu. Apalagi, apabila merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, ada kewajiban yang harus dilepaskan kepada masyarakat sebesar 20 persen dari total luasan.

“Lahan tanah milik PT Pasir Salam itu luasnya sekitar 300 hektar, sehingga seharusnya bukan lima hektar yang diberikan, tetapi kurang lebih 60 hektar atau 20 persen kewajiban minimal yang harus dilepas, buka lima hektar,”ungkap Rozak kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Rabu 15 September 2021.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Rozak, 20 persen luasan lahan itu untuk perkebunan yang produktif, kalau kondisinya tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pemegang hak, maka harusnya yang dilepas lebih dari 20 persen. Mengingat kondisi eksisting HGU PT Pasir Salam itu dalam kondisi tidak produktif.

Artikel Terkait :

Berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, Rozak memberi masukan kepada Pemkab Sukabumi dalam hal ini Bupati Sukabumi, Marwan Hamami agar kembali meminta lahan tahan sebesar 20 persen atau 60 hektar kepada PT Pasir Salam.

Terlebih PT Pasir Salam tandas Rozak sedang dalam proses permohonan perpanjangan. Maka pemerintah hadir sebagai penyelenggara negara untuk mengambil hak masyarakat minimal 20 persen.

“Masukan buat pemerintah daerah, bahwa lima hektar yang dilepaskan oleh perkebunan (PT Pasir Salam) itu bukan perkebunannya yang baik hati, tapi memang itu kewajiban yang diatur dalam aturan hukum di Indonesia,”terangnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendapat bantuan lahan tanah Hak Guna Usaha (HGU) seluas lima hektar dari PT Pasir Salam.

“Pemerintah Kabupaten Sukabumi sangat berterima kasih kepada PT Pasir Salam, apalagi kita sedang melakukan percepatan penanganan di wilayah wilayah Kertaangsana yang terdampak pergeseran tanah,”kata Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.

Kuasa PT Pasir Salam Kiking Sudrajat mengatakan, pelepasan lahan sekitar lima hektar sebagai bentuk bantuan kepada masyarakat Kertaangsana yang terkena bencana dan membutuhkan lahan relokasi.”Kami lepas Lahan sekitar lima hektar ini untuk kepentingan masyarakat yang terkena bencana,”tandasnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *