BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan seluruh aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Cikakak wajib mematuhi aturan hukum dan perizinan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya isu “mencuri di tanah sendiri” di media sosial yang memicu kesalahpahaman publik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, turun langsung meninjau lokasi tambang di Desa Ridogalih, Senin (27/10/2025).
Hasil peninjauan menunjukkan aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan.
“Kami datang setelah melihat pemberitaan di TikTok. Terima kasih kepada warga Cikakak yang melapor dengan cepat. Lokasinya terpencil, jadi kami perlu memastikan langsung kondisi lapangan,” ujar Nunung.
DLH bersama kepolisian dan Forkopimcam Cikakak menertibkan tambang ilegal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 13 lubang tambang liar aktif yang sebelumnya berjumlah sebelas. Kondisi tanah di lokasi juga dinilai labil dan berisiko longsor jika terus digali tanpa izin.
“Kami acungkan jempol untuk pihak kepolisian yang turun langsung bersama kami. Tanah di sini sangat gembur, dan kalau terus digali bisa memicu bencana,” kata Nunung.
Pemerintah daerah menegaskan, masyarakat diperbolehkan berusaha sepanjang mengikuti prosedur hukum dan tata ruang wilayah.
Nunung menyebut, izin tambang dapat diajukan secara resmi jika wilayahnya termasuk dalam zona pertambangan yang diperbolehkan.
“Kalau tidak masuk zona tambang, ya tidak boleh. Tapi kalau bisa, ajukan izin. Pemerintah siap memfasilitasi. Selama prosedurnya benar, kami pasti dukung,” tegasnya.
Nunung juga membantah tudingan bahwa warga ditahan karena menambang di tanah sendiri. Ia menegaskan, kepemilikan lahan tidak menghapus kewajiban memiliki izin tambang.
“Sama seperti mengendarai motor. Punya motor boleh, tapi kalau tidak punya SIM dan STNK tetap melanggar. Begitu juga tambang—punya tanah boleh, tapi tetap harus berizin,” jelasnya.
Menurut DLH, regulasi dibuat bukan untuk membatasi warga, tetapi melindungi keselamatan dan kelestarian lingkungan. Tambang ilegal yang tidak dikendalikan berpotensi memicu longsor dan pencemaran tanah serta air.
“Kami turun bukan karena melarang, tapi karena peduli pada masyarakat dan lingkungan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Cikakak Iptu Dudung Masduki mengungkapkan pihaknya telah melakukan pembinaan, penyuluhan, hingga tindakan hukum terhadap pelaku tambang liar.
“Awalnya kami pasang spanduk dan beri peringatan, tapi aktivitas tetap berlanjut. Akhirnya kami lakukan penegakan hukum dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi,” jelasnya.
Dudung menyebut, kasus tambang ilegal di Cikakak kini tengah diproses lebih lanjut di kejaksaan. Pihak kepolisian bersama DLH akan terus memantau wilayah rawan tambang dan menindak setiap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan tetap mengutamakan keselamatan serta keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Sukabumi.





