Selain Relokasi Pergerakan Tanah Nyalindung, Pemkab Sukabumi juga “Minta Lahan” buat Ruas Jalan ke PTPN VIII

Iyos Soemantri menyambangi Kantor PTPN VIII di Bandung (foto:diskominfosankabsi)

BERITAUSUKABUMI.com-Selain untuk lahan relokasi korban bencana pergerakan tanah di Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi seluas 4-5 hektare.

Pemkab Sukabumi melalui Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mendatangi Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Jalan Sindangsirna, Gegerkalong, Kota Bandung, Selasa 25 Mei 2021, juga berkoordinasi untuk pemanfaatan lahan milik PTPM VIII pembangunan ruas jalan.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami melakukan survei lapangan ruas jalan Kadudampit-Sukalarang beberapa waktu lalu yang lahan ada yang masuk lahan PTPN VIII (foto:dokkominfosankabsi)

“Kita akan membuat beberapa ruas jalan yang melintasi lahan milik PTPN VIII. Seperti Palabuhanratu-Cisolok, Pamuruyan- Kebonrandu, dan Kadudampit-Sukalarang. Sehingga memerlukan MoU (nota kesepahaman) antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan PTPN VIII,” ungkap Iyos.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA :

Rencana Pembangunan Jembatan di Kawasan Wisata Cinumpang Kadudampit Diprotes

Pembangunan ruas jalan tersebut kata Iyos sangat diperlukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk pengembangan wilayah, termasuk agrowisata, pertanian, dan perkebunan.

“Selain pengembangan wilayah di Kabupaten Sukabumi, untuk mengurai kemacetan juga,”ujarnya.

Apalagi lahan PTPN VIII guna relokasi bagi korban bencana pergerakan tanah di Kecamatan Nyalindung jelas Iyos sangat mendesak. Sehingga memerlukan pergerakan yang sangat cepat pula.

“Kita ingin segera membuat PKS (Perjanjian Kerjasama), khususnya mengenai penggunaan lahan PTPN VIII untuk relokasi korban bencana pergerakan tanah. Rabu ini akan ada pengukuran dan cek lapangan,”terangnya.


sumber : diskominfosankabsi

editor : Rikat Elang Perkasa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *