BERITAUSUKABUMI.COM-Sejumlah mantan dan pejabat yang masih aktif di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukabumi, dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SPK Fiktif di Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Sidang lanjutan Tipikor SPK Fiktif pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi itu digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (14/6/2023).
Sejumlah mantan dan pejabat aktif itu antara lain, mantan Kadinkes Kabupaten Sukabumi, Didi Supardi, mantan Bappeda, Dodi Achdiyat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Toha Wildan Atoilah, mantan Direktur RSUD Sekarwangi Cibadak, dr. Albani Nasution, dan mantan Kadis Pertanahan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, Teti Twofri Saptiati.
LIHAT JUGA :
- Berkas Perkara Tiga Tersangka Pelaku SPK Bodong Diserahkan ke Pengadilan Negeri Bandung
- Tiga Tersangka Dugaan Korupsi SPK Bodong sudah Ditahan di Lapas Warungkiara
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan dalam rilisnya yang diterima BERITAUSUKABUMI.COM, Kamis (15/6/2023) mengatakan, keterangan dari para saksi yang dihadirkan akan mendukung dakwaan JPU atau jaksa penuntut umum terhadap para tersangka SPK Fiktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tersebut.
“Sidang dimulai sekitar Pukul 17.30 WIB, dan berakhir Pukul 20.20 WIB. Kegiatan sidang berjalan dengan baik dan lancar terbuka untuk umum di persidangan,”kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan dalam rilisnya yang diterima BERITAUSUKABUMI.COM, Kamis (15/6/2023).
Menurut Wawan, sidang selanjutnya ditunda satu minggu dan dilanjutkan pemeriksaan saksi. Dalam sidang lanjutan Tipikor SPK Fiktif di Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi pada Dinkes Kabupaten Sukabumi tersebut, bertindak sebagai JPU yakni Panji Wijanarko, Achmad Imam Lahaya.
Kemudian, majelis hakim antara lain, T Benny Eko Supriyadi, Eka Saharta, Winata Laksana dan Jeffry Ueftra Sinaga.
Editor : Irwan Kurniawan