BERITAUSUKABUMI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melimpahkan tiga orang tersangka pelaku dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Proses pelimpahan tiga tersangka dilakukan di ruang tahanan (Rutan) Lapas Kelas II B Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Senin (29/5/2023).
Selain tiga pelaku tersangka SPK bodong Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, tim penyidik juga menyerahkan barang bukti dalam kasus tipikor yang menelan kerugian hingga mencapai puluhan milyar tersebut.
LIHAT JUGA :
- Tiga Tersangka Dugaan Korupsi SPK Bodong sudah Ditahan di Lapas Warungkiara
- Alami Stres Tensi Darah Naik, Kondisi Tiga Tersangka SPK Bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, setelah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
“Jaksa Penuntut Umum Negeri Kabupaten Sukabumi menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang ditunjuk, untuk segera disidangkan terhadap ketiga terdakwa tersebut,”kata Wawan Kurniawan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Sebagaimana diketahui, tiga tersangka pelaku kasus SPK bodong di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi itu antara lain, Harun Alrasyid selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016.
Kemudian, Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2014-2016 dan tersangka Dian Iskandar yang merupakan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016.
editor : Irwan Kurniawan