Alami Stres Tensi Darah Naik, Kondisi Tiga Tersangka SPK Bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi

Tiga tersangka kasus SPK bodong alami stres
Tiga tersangka kasus SPK bodong saat dititipkan di Lapas Warungkiara Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM-Harun Al Rasyid, Saepul Ramdan dan Dian Iskandar, tiga tersangka atas kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong atau fiktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, dikabarkan mengalami stres.

Kondisi mental ketiganya usai ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi SPK Bodong mengalami stres dan tensi tekanan darah tinggi.

Ketiga sampai saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara Sukabumi, sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

ketiga tersangka yang di tahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara itu, sampai saat ini, belum ada gangguan yang berarti.

LIHAT JUGA : 

Kepala Dinas Sosial Harun Al Rasyid Ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi

Kepala Dinas Kesehatan Harun Alrasyid Digeser ke Dinas Sosial

Namun, menurut informasi yang ia peroleh dari dokter Lapas Kelas IIB Warungkiara, mereka mengalami stres. Lantaran, tekanan atau tensi darahnya cukup tinggi.

“Iya informasi dari dokter Lapas Warungkiara, mereka mengidap stres, sehingga saat begitu ditensi, tekanan darahnya sangat tinggi,”kata Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara Sukabumi, dikonfirmasi wartawan pada Kamis (16/2/2023).

Meski sempat mengalami stres dan tensi tekanan darah meninggi, kata Irfan dalam beberapa hari terakhir, kondisi mental dan kesehatan ketiga tersangka sudah kembali membaik.

Untuk mencegah dari hal yang tidak diinginkan, sambung Irfan, baik Harun, Dian dan Saepul kini tengah menjalani proses Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan.

“Ketiga tersangka tersebut telah tempatkan di Blok Taman Mapenaling Lapas Kelas IIB Warungkiara,”kata Irfan.

Irfan menambahkan ketiga tersangka selama ditempatkan di Blok Taman Mapenaling Lapas Kelas IIB Warungkiara Sukabumi tidak ada penanganan khusus atau perlakuan spesial. Harun, Saepul dan Dian diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.

Hanya dari segi pengamanan saja tegas Irfan pihaknya mengaku harus memperlakukan ketiganya atas keamanan, agar proses penyidikan kepada tiga tersangka tersebut, berjalan baik dan tidak menjumpai hambatan apapun.

“Tentunya, ketiga tersangka ini kan sudah berumur juga, tidak mungkin kalau mereka ditempatkan atau bercampur dengan tersangka kasus lain. Karena, rentan dengan adanya gangguan keamanan. Apalagi, mereka ini kasusnya masih menganut pada praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Sekedar mengulang, Harun, Dian dan Saepul diduga kuat terlibat kasus SPK bodong pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2016 lalu.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis (09/02/2023) sore. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut diketahui sempat menjabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *