Ridwan Kamil : Pelaku Pemerkosaan Santriawati Biadab dan Tidak Bermoral

oknum guru pemerkosa santriawati
HW (36) oknum guru yang memperkosa belasan santriawati di Cibiru Bandung

BERITAUSUKABUMI.COM-Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengomentari kasus pemerkosaan belasan santri perempuan yang dilakukan seorang oknum guru di pondok pesantren di daerah Cibiru Bandung.

Ridwan Kamil menyebut, pelaku pemerkosaan terhadap 14 santri perempuan atau santriawati berinisial HW (36) tersebut merupakan pelaku biadab dan bermoral.

“Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini,”tulis Ridwan Kamil dalam jejaring medsosnya, Rabu 8 Desember 2021.

Bacaan Lainnya

Anak-anak santriwati yang menjadi korban, sudah dan sedang diurus oleh tim DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya.

Meminta forum institusi pendidikan atau forum pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktik-praktik pendidikan yang di luar kewajaran.

“Juga agar aparat setempat di level desa/kelurahan agar selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, dan semoga keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan kepada kasus ini. Hatur Nuhun,”tulis Ridwan Kamil lagi.

Disalin dari haibandung.com, diketahui, HW memperkosa belasan santriwati hingga hamil. Bahkan, dari pemerkosaan tersebut, delapan anak telah lahir. Perbuatan itu dilakukan HW di pesantren dan di hotel di Bandung. Yaitu sekitar tahun 2017 hingga 2021.

Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, perbuatan terdakwa itu dilakukan di beberapa tempat. Antara lain di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, base camp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.

Terdakwa HW melakukan perbuatannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. “Terdakwa memaksa anak melakukan persetubuhan,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, terdakwa HW didakwa dengan dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *