BERITAUSUKABUMI.COM-Seorang ustadz berinisial RH (33) ditangkap polisi di salah satu pondok pesantren ternama yang ada di Desa Sukamekar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.
RH ditangkap polisi atas dasar enam laporan dari para korban dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
RH sendiri merupakan warga Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus Lampung. Ia diburu polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO jajaran Polres Tanggamus Lampung.
Selama jadi DPO, RH diketahui lari dan bersembunyi di Sukabumi, tepatnya di salah satu pesantren di Desa Sukamekar Sukaraja.
Personil Polres Tanggamus berhasil menciduk RH, setelah sebelumnya berkoordinasi dan dibantu jajaran Polsek Sukaraja serta Polres Sukabumi Kota.
“Penangkapan tersangka berdasarkan enam laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korbannya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12), MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021,”ungkap Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora kepada wartawan saat ia memimpin langsung penangkapan RH di Sukabumi.
Ramon menceritakan modus dugaan pencabulan yang dilakukan RH. Di mana pada saat enam korban belajar mengaji di majelis milik tersangka, korban dan saksi lainnya diwajibkan untuk menginap ditempat tersangka. Kemudian saat menginap tersebut korban dibangunkan tersangka, nah di saat itulah tersangka melakukan aksi dugaan pencabulan.
Dalam kasus ini Polres Tanggamus sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum.
“Berdasarkan keterangan para korban, modus tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga menggunakan sejenis hipnotis yang membuat korban tidak sadarkan diri,”kata Ramon.
editor : Irwan Kurniawan