BERITAUSUKABUMI.COM-Sesuai batas akhir tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota Sukabumi pada Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten Sukabumi sudah menutup masa pendaftaran pada Kamis 29 Agustus 2024 yang dimulai Tanggal 27 Agustus 2024.
Untuk Pilkada Kota Sukabumi 2024, KPU Kota Sukabumi resmi menerima pendaftaran para bakal calon Walikota-Wakil Walikota Sukabumi sebanyak tiga pasangan calon atau paslon.
Tiga paslon itu antara lain paslon Achmad Fahmi-Dida Sambada, yang diusung PKS, Gerindra, PKB, Perindo dan Partai Ummat.
Kemudian, Paslon Mohamad Muraz-Andri Setiawan Hamami yang diusung Partai Demokrat, Golkar, PSI, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Prima, Gelora dan Partai Bulan Bintang (PBB). Lalu terakhir, Paslon Ayep Zaki-Bobby Maulana yang diusung PDIP, Nasdem, PAN, PPP, dan Hanura.
Sedangkan di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024, KPU Kabupaten Sukabumi resmi menerima dua bakal paslon, yaitu paslon Asep Japar dan Andreas yang diusung Partai Golkar, PKB, PPP, PAN dan Partai Gelora.
Selanjutnya, Paslon Iyos Somantri dan Zainul yang diusung PKS, Gerindra, PDIP, Demokrat, NasDem, PBB, Perindro, PSI, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara yang mendaftar pada hari terakhir, 29 Agustus 2024.
Usai mendaftar, berikutnya semua bakal pasangan calon menjalani tahapan selanjutnya yakni mengikuti test kesehatan. Untuk test kesehatan bakal paslon Pilkada Kota Sukabumi, mereka akan menjalani test kesehatan di RSUD Samsudin Kota Sukabumi.
Namun, tidak seperti test kesehatan di Pilkada Kabupaten Sukabumi sebelumnya, proses test kesehatan untuk dua bakal paslon Asep Japar-Andreas dan Iyos Soemantri-Zainul dilakukan i Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung
“Semua pasalon akan menjalani tahap test kesehatan pada 30 dan 31 Agustus 2024 di RSHS Bandung,”kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle.
editor ; Irwan Kurniawan