BERITAUSUKABUMI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mempercepat transformasi pengelolaan sampah. Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menargetkan seluruh Tempat Pengolahan Sampah Akhir (TPSA) di 18 kabupaten/kota beralih dari sistem open dumping menjadi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) paling lambat akhir tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Herman saat meresmikan operasional fasilitas RDF di TPSA Cimenteng, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (31/7/2025).
Ia menyebut bahwa pengolahan sampah berbasis RDF merupakan solusi jangka panjang yang lebih ramah lingkungan dan efisien.
“Target kami, semua TPSA yang masih menggunakan sistem open dumping dapat berubah menjadi RDF sebelum akhir tahun ini. Minimal 18 kabupaten/kota harus sudah mulai mengadopsi sistem ini,” ujar Herman.
Teknologi RDF mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif yang dapat digunakan industri untuk menggantikan batu bara.
Dengan begitu, RDF tidak hanya mengurangi volume sampah di TPA, tetapi juga mendukung transisi energi ramah lingkungan.
Menurut Herman, kunci utama keberhasilan penerapan RDF di TPSA adalah kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan offtaker atau mitra industri pengelola.
TPSA Cimenteng menjadi contoh sukses, berkat kerja sama dengan PT Semen Jawa sebagai offtaker dan pengelola utama fasilitas tersebut.
“Ini contoh yang bagus dari Kabupaten Sukabumi. Keberhasilan TPSA Cimenteng akan kami dorong untuk direplikasi di daerah lainnya. Kerja sama dengan offtaker seperti PT Semen Jawa adalah faktor krusial,” tegasnya.
Transformasi TPSA menjadi RDF sejalan dengan misi Pemprov Jabar dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan ekonomis.
Pemanfaatan RDF juga diharapkan dapat mengurangi beban operasional TPA serta meningkatkan kesadaran daerah dalam pengelolaan limbah secara modern.





