BERITAUSUKABUMI-Pemerintah Kota Sukabumi memberikan klarifikasi terkait isu pinjaman dalam proyek pengadaan layanan Penerangan Jalan Umum (PJU) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar.
Melalui rilis yang diterima Redaksi BERITAUSUKABUMI.COM, Jumat (17/5/2025) Rahmat menegaskan bahwa dalam skema KPBU, tidak terdapat pinjaman dari pemerintah kepada pihak swasta maupun sebaliknya. Justru, KPBU dirancang sebagai solusi pembiayaan infrastruktur dengan melibatkan investasi dari badan usaha swasta.
“Dalam KPBU, pemerintah tidak meminjam atau memberikan pinjaman. Pihak swastalah yang membiayai proyek dan kemudian menerima pengembalian investasi dari pemerintah sesuai perjanjian yang telah disepakati,” ujar Rahmat.
Terkait rencana pengadaan PJU yang ditawarkan oleh pihak swasta, Rahmat menjelaskan bahwa proyek tersebut masih dalam tahap kajian dan belum mencapai kesepakatan final. Berdasarkan informasi dari Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kota Sukabumi, belum ada penetapan nilai proyek maupun spesifikasi pasti, termasuk teknologi PJU tenaga surya.
“Semua ini masih dalam tahap studi kelayakan. Nilai proyek belum ditentukan, dan belum ada keputusan resmi terkait penggunaan PJU tenaga surya,” tambahnya.
Rahmat juga menekankan bahwa KPBU merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) pemerintah daerah.
“Kita memiliki banyak keterbatasan, termasuk dalam hal pendanaan dan SDM. KPBU bisa menjadi jawaban agar pelayanan publik tetap maksimal tanpa membebani APBD secara langsung,” ungkapnya.
Melalui pendekatan KPBU, Pemerintah Kota Sukabumi berharap dapat menghadirkan infrastruktur yang lebih efisien, berkelanjutan, dan berkualitas demi kepentingan masyarakat.





