BERITAUSUKABUMI.COM-Sejumlah warga petani yang tergabung di Kelompok Tani Situ Hiang 1897 Sukabumi mengaku sudah dilarang melakukan ibadah oleh pihak perusahaan perkebunan tempat mereka bekerja yakni PT Bantargadung.
“Iya kemarin ada perwakilan warga petani dari kelompok tani dari Bantargadung datang ke kantor MUI untuk mengadukan persoalan pelarangan melakukan kegiatan ibadah yang diduga dilakukan pihak perusahaan,”kata Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, H.Ujang Hamdun dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Kamis (25/1/2024).
Dari pengakuan pengaduan warga petani Kelompok Tani Situ Hiang 1897 Sukabumi ke MUI jelas Ujang Hamdun, ada dugaan larangan melaksanakan ibadah diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai Direktur Operasional PT Bantargadung dan salah seorang security yang diduga melarang warga petani untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti pengajian dan acara syukuran.
“Kami apresiasi kelompok tani Situ Hiang 1897 Sukabumi di Bantargadung yang telah bersilaturahmi sekaligus mengadu ke MUI berkenaan informasi adanya larangan melaksanakan kegiatan ibadah. Dan pada prinsipnya kami merespon permasalahan umat ini dan akan mencarikan solusi terbaik kepada pihak perkebunan dimana sesuai informasi bahwa pihak perkebunan melarang,” beber Ujang Hamdun.
Dalam waktu dekat, pihak MUI Kabupaten Sukabumi akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan unsur pimpinan di Kecamatan Bantargadung agar tidak terjadi konflik horizontal.
“Kami akan mencari informasi kenapa bisa seperti ini. kami juga sudah mengkroscek ke pihak kelompok tani dan pada prinsipnya mereka pun meminta alasan kenapa ada pelarangan,” tukasnya.
Sementara penanggungjawab Kelompok Tani Situ Hiang 1897 Sukabumi, Asep Suhendi menyatakan kedatangan mereka ke Kantor MUI Kabupaten Sukabumi, tidak lain untuk menjaga kondusifitas Sukabumi serta menghindari gejala konflik di masyarakat.
“Saya takutkan terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Untuk itu kami datang ke MUI untuk berdialog membahas permasalahan agama ini karena yang lebih berwenang adalah MUI,”pungkasnya.
editor : Irwan Kurniawan





