Sejumlah warga petani yang tergabung di Kelompok Tani Situ Hiang 1897 Sukabumi mengaku sudah dilarang melakukan ibadah oleh pihak perusahaan perkebunan tempat mereka bekerja yakni PT Bantargadung.
“Iya kemarin ada perwakilan warga petani dari kelompok tani dari Bantargadung datang ke kantor MUI untuk mengadukan persoalan pelarangan melakukan kegiatan ibadah yang diduga dilakukan pihak perusahaan,”kata Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, H.Ujang Hamdun dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Kamis (25/1/2024).
