BERITAUSUKABUMI.com-Jumat malam tanggal 7 Mei 2021 sekitar jam 22.00 WIB, seorang karyawan mini market di Sukabumi berinisial MAW (26 tahun) diciduk (Satuan Reserse Kriminal) Satreskim Polres Sukabumi Kota.
MAW diciduk lantaran dari hasil pengembangan kasus kebakaran dan pencurian mini market tempatnya bekerja di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi dengan sengaja membakar brankas mini market.
Kepala Satreskrim Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Cepi Hermawan mengatakan kebakaran tersebut diduga disebabkan tindakan MAW dengan menyiram area brankas dan kasir usai melakukan pencurian.
“Mungkin biar terlihat seperti kecelakaan kebakaran. Dan bagi pelaku cukup untuk mengambil barang apapun karena sebelumnya pelaku diduga telah menggandakan kunci, mulai dari kunci pintu, kasir, hingga brankas mini market tersebut.”ujar Cepi seperti dilansir BERITAUSUKABUMI.com dari sukabumiupdate.com.
Menurut Cepi, dengan modus yang sama malah terduga pelaku juga mengaku sempat melakukan aksi serupa di mini market yang ada di daerah Sukaraja, Kabupaten Sukabumi .
“Jadi selain mini market yang di Ciaul, terduga pelaku juga pernah melakukan hal yang sama dengan modus yang sama di Mini Market Alfamart Sukaraja IV pada September tahun 2020, yaitu dengan menggandakan, membuat duplikat kunci pintu dan brankas mini market,” beber Cepi.
Hingga saat ini terduga pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Markas Kepolisian Resor Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Ia terancam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP Juncto Pasal 406 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
sumber : sukabumiupdate.com
editor : Rikat Elang Perkasa