Marpaung Law Firm and Parthner Ancam Laporkan Balik HMI Sukabumi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marpaung Law Firm and Parthner, mengancam akan melaporkan balik sejumlah fungsionaris HMI Sukaumi, yang saat ini telah melaporkan lembaganya ke Polres Sukabumi, sekaitan dengan pendampingan hukum untuk desa di Kabupaten Sukabumi. "Apabila yang dilaporkan tersebut tidak terbukti, maka kami Law Firm Marpaung and Partner akan melakukan pembuktian terbalik. Kami dari LAW Firm Marpaung and Partner bersama para kepala desa yang sudah MOU terkait kegiatan pendampingan hukum ini, akan melaporkan balik kepada pihak yang berwajib,"kata Direktur Marpaung Law Firm and Parthner, HR Irianto Marpaung dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, belum lama ini.
Direktur Marpaung Law Firm and Parthner, HR Irianto Marpaung/foto:dokpribadi

BERITAUSUKABUMI.COM-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marpaung Law Firm and Parthner, mengancam akan melaporkan balik sejumlah fungsionaris HMI Sukabumi, yang saat ini telah melaporkan lembaganya ke Polres Sukabumi, sekaitan dengan pendampingan hukum untuk desa di Kabupaten Sukabumi.

“Apabila yang dilaporkan tersebut tidak terbukti, maka kami Law Firm Marpaung and Partner akan melakukan pembuktian terbalik. Kami dari LAW Firm Marpaung and Partner bersama para kepala desa yang sudah MOU terkait kegiatan pendampingan hukum ini, akan melaporkan balik kepada pihak yang berwajib,”kata Direktur Marpaung Law Firm and Parthner, HR Irianto Marpaung dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, belum lama ini.

LIHAT JUGA : 

Irianto Marpaung Marpaung sangat menyayangkan terkait dengan adanya pelaporan yang dilakukan HMI Sukabumi ke Polres Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, seharusnya kalau ada dugaan tindak pidana korupsi, buktikan juga perbuatan korupsinya. Karena indikasi korupsi adalah apabila ada kegiatan yang dibiayai oleh negara tetapi tidak dilaksanakan alias fiktif.

“Pendampingan hukum untuk desa kan ada kegiatannya jelas. Kalaupun mau dilakukan pemeriksaan nanti di Tahun 2024, setelah selesai pertanggungjawaban dengan batas akhir kontrak perjanjian kerjasama antara Law Firm Marpaung and Partner dengan pihak desa,”tegasnya.

Lalu terkait tuduhan pungutan liar di pendampingan hukum untuk desa yang dialamatkan terhadap dirinya dan LBH yang dipimpinnya. Menurut Marpaung, soal pungli itu diatur dalam undang undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantaan tindak pidana korupsi,”ungkapnya.

“Tuduhan pungli yang dilaporkan terhadap lembaga kami itu merupakan bentuk laporan yang tidak berdasar. Sebab, kami, Law Firm Marpaung and Partner, sebelum melakukan kegiatan pendampingan hukum, sebelumnya sudah melakukan MoU terlebih dahulu terhadap desa-desa, jadi di mana punglinya,”tanya Marpaung.

Kemudian terkait tudingan pemerasan, mantan Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ini mengaku tidak menerima tuduhan tersebut.

“Dan terkait adanya tuduhan pemerasan terhadap saya, jujur saya tidak terima, dikarenakan dalam Pasal 368 KUHP pemerasan itu adalah delik biasa, dan diiringi oleh unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. Apakah dalam pendampingan hukum untuk desa ini saya melakukan kekerasan atau ancaman?,”terangnya.

Adapun perjanjian pihaknya dengan sejumlah desa tentang pendampingan hukum, itu sudah berdasarkan Pasal 1320 kitab undang-undang hukum perdata. Di mana lanjut Marpaung, syarat sahnya perjanjian itu ada empat syarat, yakni, kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan mereka yang membuat kontrak, suatu hal tertentu, dan terakhir sebab yang halal.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *