Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Benarkan Telah Jalani Sidang Pemeriksaan oleh DKPP

Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu (11/12/2024).
Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu (11/12/2024).

beritausukabumi.com-Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu (11/12/2024).

Dikonfirmasi beritausukabumi.com Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Bidang Divisi Teknis Penyelenggara Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i membenarkan ia dan rekan-rekannya telah mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh DKPP.

“Iya benar, sidang pemeriksaan soal sengketa hasil pemilihan legislatif 2024 yang kemarin,”kata Mulya Syafe’i, Kamis (12/12/2024).

Bacaan Lainnya

Mulya Syafe’i juga membenarkan mantan Caleg DPR RI dari PDIP yakni Ribka Tjiptaning yang menjadi pengadu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

“Iya Bu Ribka yang jadi pengadunya. Setelah gugatan di Mahkamah Konstitusi ditolak, Bu Ribka lalu mengadukan hasil Pileg 2024 yang dinilainya merugikan dirinya ke DKPP,”terangnya.

Menurut Mulya Syafe’i, semua argumentasi berbasis data dan fakta di lapangan dari KPU Kabupaten Sukabumi saat sidang dihadapan hakim DKPP sudah diungkapkan untuk menjawab semua aduan yang diutarakan kuasa hukum Ribka Tjiptaning.

“Iya sudah kami ungkapkan semua sejelas-jelas di sidang kemarin. Kami serahkan saja ke pihak DKPP apapun keputusannya,”ucap Mulya Syafe’i.

Untuk diketahui, Ribka Tjiptaning melaporkan dugaan penggelembungan suara pada Pileg 2024 Februari lalu. Ribka kepada DKPP melaporkan KPU Kabupaten Sukabumi dan Bawaslu Jawa Barat atas dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan caleg petahana PAN, Dessy Ratnasari.

Ribka mengaku sempat melaporkan dugaan kecurangan terhadap dirinya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, gugatan itu ditolak.

Ribka bilang semua saksi yang pihaknya ajukan hanya diam. Dia merasa saksi-saksi tersebut diminta untuk tak buka suara.

“Begitu di MK saksi kita diem aja seperti ada yang nyuruh jangan ngomong,” kata Ribka seperti disaliln dari CNN Indonesia.

“Dari teman-teman partai lain yang mengamati itu. Pada ngomong, Mbak Ning lu dikerjain partai lu sendiri,” imbuh dia.

Ribka berkata gugatan dirinya ke DKPP sudah direstui oleh Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri.

Menurut dia, Megawati bilang bahwa dirinya sebagai aktivis pergerakan tak boleh kalah dengan Dessy yang berlatar belakang penyanyi.”Ini harus gini. Harus menang. Masa dia pejuang, kalah sama penyanyi. Ya, kan?” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *