BERITAUSUKABUMI.COM-Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi beraudensi dengan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu.
Audensi membahas masalah sosial kemasyarakatan sekaligus perkenalan dengan pengurus IPSM Kabupaten Sukabumi yang baru dibawah kepemimpinan Imam Nuril.
Untuk diketahui, IPSM sebagai mitra Pemerintah yang dibentuk oleh Permensos nomor 10 tahun 2019, dan pilar partisipasi masyarakat yang mempunyai fungsi sebagai inisiator, motivator, dinamisator dan administrator yang berkaitan dengan sosial.
“Dari audensi ini menghasilkan beberapa kesepahaman dan kesepakatan salah satunya yaitu pembuatan peraturan daerah penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar.
LIHAT JUGA : Kasus Pembacokan Pelajar SDN Sirnagalih jadi Perhatian DPRD Kabupaten Sukabumi
Terlebih kata Hera Iskandar jika berbicara tentang peningkatan masalah kesejahteraan sosial, itu sesuai dengan RPJMD pemerintah daerah tentang peningkatan kesejahteraan masyarakat dan prioritas pembangunan dalam RKPD 2023
Sementara Imam Nuril menegaskan, jika merujuk pada permensos nomor 8 tahun 2012 tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) ini ada banyak permasalah dan tentunya kewajiban pekerja sosial masyarakat untuk mengatasi permasalah sosial yang ada di Kabupaten Sukabumi.
“Peraturan ini yang menurutnya sangatlah penting untuk di diwujudkan untuk keberlangsungan pengentasan permasalah sosial yang ada di Kabupaten Sukabumi,”ujarnya.(adertorial)





