BERITAUSUKABUMI.COM-Penahanan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sukabumi Kota, menuai perhatian dari Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali.
Heni diduga terlibat dalam penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.
Dalam pernyataan resminya kepada media pada Kamis (15/5/2025), Budi Azhar menyampaikan rasa keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menilai kasus ini sebagai peringatan serius bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi.
“Kami sangat prihatin atas penahanan Kepala Desa Cikujang. Ini menjadi pelajaran berharga bagi semua kepala desa agar tidak bermain-main dalam pengelolaan dana desa. Anggaran tersebut adalah amanah rakyat dan harus dikelola dengan penuh tanggung jawab serta sesuai aturan,” tegasnya.
Penahanan Heni Mulyani dilakukan sejak 6 Mei 2025 setelah penyidik Tipikor mengumpulkan bukti-bukti awal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan selama empat tahun terakhir.
Meski proses hukum masih berlangsung, kasus ini telah menggugah kesadaran publik mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Budi Azhar menekankan bahwa jabatan kepala desa bukan hanya soal kepemimpinan administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum yang besar terhadap masyarakat.
“Integritas adalah kunci utama dalam menjalankan amanah. Para kepala desa harus menjadi teladan, bukan justru terjerat kasus hukum akibat penyalahgunaan anggaran,” lanjutnya.
Menanggapi kasus tersebut, Budi juga mendorong agar pemerintah daerah meningkatkan pembinaan serta pengawasan terhadap para kepala desa.
Ia menilai perlunya pelatihan dan pendampingan rutin agar aparat desa memahami regulasi yang berlaku dalam pengelolaan Dana Desa dan ADD.
“Saya berharap kejadian ini menjadi yang terakhir. Perlu ada sistem pengawasan yang lebih ketat dan edukasi yang berkelanjutan agar desa-desa di Sukabumi bisa maju secara transparan, bersih, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Dana Desa merupakan bagian penting dari program pembangunan nasional yang bertujuan untuk mendorong kemajuan ekonomi desa, mempercepat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, penyalahgunaan dana ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kemajuan desa itu sendiri.
Ketua DPRD Sukabumi, Kades Cikujang Korupsi, Penahanan Kepala Desa, Dana Desa 2019–2023, ADD, Tipikor Sukabumi, Korupsi Dana Desa, Pengawasan Dana Desa, Integritas Aparatur Desa





