Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Tegaskan Tarif Masuk Objek Wisata Sesuai Perda

Kepala Dinas Pariwisata Kab.Sukabumi, Sendi Apriadi

BERITAUSUKABUMI.COM-Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi menjelaskan tarif masuk ke sejumlah objek wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten Sukabumi itu sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif yang ditetapkan itu kata Sendi telah melalui kajian dan penyesuaian dengan kondisi lapangan. Penetapan tarif ini merupakan bagian dari upaya penataan pengelolaan destinasi wisata sekaligus optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Jika di lapangan ditemukan pungutan liar atau ada penarikan tarif tiket ke destinasi wisata tidak sesuai ketentuan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sendi meminta untuk segera melaporkan temuan tersebut.

“Penetapan tarif ini tidak semata-mata untuk peningkatan PAD saja, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, kenyamanan, serta pelestarian lingkungan di kawasan wisata,”kata Sendi dikonfirmasi beritausukabumi.com, Jumat (4/4/2025).

Dengan diberlakukannya Perda Nomor 15 Tahun 2023 ini, Pemkab Sukabumi berharap adanya peningkatan kualitas pengelolaan destinasi wisata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor pariwisata yang berkelanjutan.

Tarif resmi objek wisata di Kabupaten Sukabumi

Beberapa objek wisata unggulan seperti Pantai Minaja, Cinumpang Kadudampit, Curug Sodong, Curug Cikaso Geopark Ciletuh, Pondok Halimuan Selabintana dan Geyser Cisolok itu tiket masuknya sudah ditetapkan yakni perorangnya Rp12.000 untuk dewasa dan 7.000 untuk anak-anak.

“Harga tiket tersebut sudah termasuk asuransi. Kami juga memastikan bahwa tarif yang diberlakukan tetap terjangkau bagi masyarakat dan wisatawan. Selain itu, sistem retribusi dilakukan secara transparan dan akuntabel,”kata Sendi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *