Kasus Narkoba Pegawai RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi, GMNI Desak BNN Periksa Seluruh Instansi

GMNI Sukabumi Raya desak BNN periksa seluruh instansi pasca kasus narkoba RSUD Kota Sukabumi. Transparansi & penegakan hukum jadi tuntutan
Ilustrasi obat terlarang (source:pixabay)

BERITAUSUKABUMI.COM-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya menyatakan keprihatinan mendalam atas terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan sepuluh pegawai di RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi.

GMNI Sukabumi Raya  menilai kasus ini bukan sekadar ulah oknum, melainkan bukti adanya persoalan serius dalam tata kelola aparatur pemerintah.

Wakil Kepala Bidang Politik Hukum dan HAM GMNI Sukabumi Raya, Gilang Tribuana, kasus RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi hanyalah puncak dari gunung es.

Bacaan Lainnya

Ada potensi penyalahgunaan narkotika juga terjadi di dinas-dinas lain, hanya saja belum terungkap lantaran belum adanya pemeriksaan menyeluruh.

Kondisi ini, jika tidak segera ditindaklanjuti, bisa menimbulkan persepsi publik bahwa birokrasi Kota Sukabumi permisif terhadap praktik penyimpangan yang merusak integritas pelayanan publik.

Gilang Tribuana, menegaskan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) harus segera turun tangan dengan langkah serius dan sistematis.

Pemeriksaan, kata dia, tidak boleh terbatas pada RSUD, melainkan diperluas ke seluruh dinas, badan, dan instansi pemerintah Kota Sukabumi.

“Tes urine, tes darah, maupun metode deteksi lain harus dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pegawai yang bersembunyi di balik status atau jabatan,” ujar Gilang Tribuana kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Senin (18/7/2025)

Gilang Tribuana menilai keterlibatan aparatur pemerintah dalam penyalahgunaan narkotika adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan sekaligus tanggung jawab moral.

Aparatur yang digaji dari uang rakyat seharusnya menjadi teladan, bukan malah menjadi bagian dari masalah sosial.

Selain penegakan hukum, GMNI juga menekankan pentingnya transparansi hasil pemeriksaan. Mereka mendesak agar BNN dan Pemerintah Kota Sukabumi membuka data secara publik.

“Tanpa keterbukaan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan dan menganggap pemerintah sengaja menutup-nutupi masalah. Transparansi adalah syarat mutlak membuktikan keseriusan dalam memberantas narkoba di tubuh birokrasi,” tegas Gilang.

Lebih jauh, Gilang Tribuana menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Jika tidak ditangani dengan pendekatan struktural, penyalahgunaan narkotika dikhawatirkan menjadi penyakit birokrasi yang berkelanjutan, sehingga menghambat pelayanan publik yang bermartabat dan berintegritas.

GMNI Sukabumi Raya lanjut Gilang berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini. Mereka menegaskan bahwa langkah pemberantasan narkotika di tubuh birokrasi tidak boleh berhenti pada retorika, melainkan diwujudkan dalam kebijakan nyata, penegakan hukum, serta pengawasan berkelanjutan.

“Birokrasi yang bersih adalah syarat utama pembangunan daerah. Narkotika adalah musuh bersama yang harus diperangi tanpa kompromi. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pembersihan internal,” tutup Gilang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *