BERITAUSUKABUMI.COM-Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam perkara hukum yang dilaporkan oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penetapan status hukum tersebut tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar Bin Smith untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026.
Menurut Awaludin, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung sejak laporan awal diterima pada 22 September 2025.
“Status Bahar Bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur pidana,” ujar Awaludin disalin dari KUMPARAN.COM
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.
Awaludin menegaskan, pihak kepolisian memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan menuntaskan perkara tersebut sesuai prosedur hukum tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.





