Kafe Dekat Masjid di Cisaat Patroli Satpol PP Sukabumi Temukan Lokasi Usaha Bermasalah dan Aktivitas Mencurigakan Mahasiswa

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi kembali melaksanakan patroli pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas usaha yang dinilai melanggar aturan. Kegiatan monitoring ini dilakukan pada Jumat (5/7/2025) dan menyasar beberapa titik strategis di wilayah Kecamatan Cisaat dan sekitarnya.
Personil Satpol PP Kabupaten Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi  melaksanakan patroli pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas usaha yang dinilai melanggar aturan.

Kegiatan pengawasan ini dilakukan pada Jumat (5/7/2025) dan menyasar beberapa titik strategis di wilayah Kecamatan Cisaat dan sekitarnya.

Salah satu tempat yang didatangi personil Satpol PP yakni sebuah bangunan ruko di Jalan Raya Cisaat yang berdiri sangat dekat dengan bahu jalan utama.

Bacaan Lainnya

Kemudian, tim melanjutkan patroli ke Kampung Rambay Kaler, RW 03, Desa Sukamanah. Di sana, petugas menemukan sebuah tempat usaha yang beroperasi sebagai kafe dan billiard,

Dari hasil pendataan, diketahui kafe itu belum mengantongi izin bangunan maupun izin usaha sesuai klasifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Usaha tersebut diketahui hanya menjual minuman.

Keberadaan kafe itu pun mendapat perhatian serius karena rencana tersebut mendapat penolakan dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta sejumlah organisasi kemasyarakatan lainnya.

Mereka menilai, lokasi usaha yang terlalu dekat dengan masjid dapat mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan jamaah yang hendak melaksanakan solat di masjid.

Tak berhenti di situ, patroli dilanjutkan dua lokasi lain, yakni Hotel Gardenia dan Kafe Ka.Bumi di Jalan Raya Cibolang.

Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya laporan warga mengenai aktivitas keluar-masuk mahasiswa dalam waktu singkat yang menimbulkan keresahan serta kecurigaan terhadap potensi pelanggaran norma atau aturan sosial.

Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ahmad Riyadi menegaskan patroli ini merupakan bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan terhadap bangunan dan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan atau berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

“Kami akan menindaklanjuti setiap temuan di lapangan, terutama yang tidak memiliki izin lengkap atau mendapat penolakan dari masyarakat,” ujarnya.

Patroli ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi peraturan, khususnya terkait izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha sesuai KBLI, dan mempertimbangkan aspek sosial serta religius di lingkungan sekitar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Selidiki aktivitas PT Bogorindo Cemerlang beserta Surat-surat Tanahnya yaitu SHGB, buka lagi dan usut tuntas sampai keadilan muncul berpihak kepada kebenaran.