BERITAUSUKABUMI.COM-KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan jumlah total Daftar Pemilih Tetap atau DPT untuk Pemilu Serentak 2024 nanti pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota dan Kabupaten Sukabumi pada Rabu (21/6/2023).
Data yang diterima BERITAUSUKABUMI.COM, untuk jumlah DPT Pemilu Serentak 2024 Kota Sukabumi, jumlah total DPT ada 258.028 hak pilih. Terdiri dari, 128.009 hak pilih laki-laki, dan 130.019 hak pilih perempuan.
Sedangkan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu Serentak 2024 di Kota Sukabumi ada 999 TPS yang tersebar di tujuh kecamatan, 33 kelurahan.
LIHAT JUGA :
Jumlah Pelamar Bakal Calon Anggota KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi Membludak
KPU Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan KPU RI Nomor Tahun 2022
Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami mengatakan hasil DPT ini merupakan hasil rangkaian selama kurang lebih enam bulan yang lalu.
“Dimulai data DP4 dari Kemendagri, kemudian proses coklit (pencocokan penelitian), dicocokan oleh petugas pantarlih, penetapan data pemilih sementara sampai penetapan DPT,”kata Sri Utami usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT di Hotel Taman Asri Kota Sukabumi, Rabu (21/6/2023).
Sementara, berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Sukabumi, di Hotel SBH Palabuhanratu, ditetapkan jumlah total DPT untuk Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Sukabumi, berjumlah 1.997.822 hak pilih.
Jumlah 1.997.822 hak pilih itu terdiri dari 1.009.907 laki-laki dan 987.915 perempuan. Sedangkan jumlah total TPS ada 8.000 TPS, tersebar di 47 kecamatan, 386 desa dan kelurahan.
“Ada penambahan jumlah dari Pemilu 2019 lalu, tapi detailnya nanti di bagian divisi data dan informasi,”singkat Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman dihubungi BERITAUSUKABUMI.COM.
Editor : Irwan Kurniawan