BERITAUSUKABUMI.COM-Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Soemantri diteriaki calon Bupati Sukabumi 2024 oleh ratusan massa buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi dan sejumlah organisasi buruh lainnya.
Pantauan BERITAUSUKABUMI.COM, Iyos Soemantri diteriaki calon Bupati Sukabumi 2024 oleh buruh saat Iyos Soemantri menemui dan menyampaikan jawaban atas tuntutan buruh saat mereka menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2024 di Pendopo Sukabumi, Jumat (24/11/2023).
Iyos menemui ratusan buruh di halaman depan Pendopo Sukabumi setelah selesai berdialog dengan perwakilan buruh di teras depan Pendopo Sukabumi.
“Hidup Pak Iyos hidup Pak Iyos, calon Bupati Sukabumi 2024 kita dukung nanti untuk Tahun 2024,”teriak Ketua SPN Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi yang disambut riuh tepuk tangan ratusan buruh lainnya ditengah hujan cukup deras yang turun saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Teriakan dukungan tidak hanya dilontarkan ke Iyos Soemantri, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman yang mendampingi Iyos Soemantri saat menghadapi unjuk rasa pun tak luput dari teriakan para buruh.
Dikomandoi Budi Mulyadi, Ade Suryaman diteriaki sebagai calon Wakil Bupati Sukabumi 2024.”Kita doakan dan dukung pak sekda jadi calon wakil bupati 2024,”teriak Budi lagi disambut gemuruh teriakan ratusan buruh.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, buruh menuntut kenaikan UMK Tahun 2024 sebesar 15 persen. Selain itu, mereka juga menuntut kepada Pemkab Sukabumi untuk melakukan pengawasan ke sejumlah perusahaan.
Di mana, di lapangan masih ada praktek yang dilakukan pihak perusahaan yang memberlakukan sistem kontrak kerja seenaknya akibat adanya Undang-undang Omni Bus Law.
“Kita temukan ada perusahaan yang melakukan kontrak kerja sampai satu dan dua bulan. Bahkan ada yang sampai satu minggu kontrak kerjanya. Jelas ini tidak memberi kepastian kepada kami. Kami butuh campur tangan Pemkab Sukabumi agar secepatnya melakukan tindakan nyata di lapangan,”ungkap Budi Mulyadi.
Menjawab tuntutan buruh, Iyos Soemantri mengungkapkan, Bupati Sukabumi sudah merekomendasikan usulan besaran kenaikan Upah Mininum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 Kabupaten Sukabumi, sebesar 7,47 persen.
Rekomendasi besaran UMK Tahun 2024 sudah dilayangkan ke Penjabat Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.
“Sebagai rekan-rekan ketahui, usulan rekomendasi UMK 2024 sebesar 7,47 persen sudah berdasarkan keputusan rapat yang diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi,”terangnya.
Dari data usulan rekomendasi UMK Tahun 2024, yang direkomendasikan Bupati Sukabumi ke Penjabat Gubernur Jabar untuk UMK 2024 di Kabupaten Sukabumi naik sebesar Rp 3.602.268.66 (Tiga Juta Enam Ratus Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Koma Enam Puluh Enam Rupiah).
- BACA JUGA : Nama Asep Japar-Anjak Priatama Sukma Mencuat
Di mana di Tahun 2023 UMK Kabupaten Sukabumi sebesar Rp3.351.883.12 (Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Delapan Puluh Delapan Tiga Koma Dua Belas Rupiah). Jadi jika dirupiahkan kenaikan 7,47 persen UMK 2024 naik sebesar Rp 250.375 dari UMK Tahun 2023.
Untuk tuntutan lain, Iyos berjanji akan segera mengevaluasi dan melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan yang menerapkan sistem kontrak kerja dengan semaunya.”Kita akan turun langsung ke lapangan untuk menemui perusahaan-perusahaan tersebut,”tegasnya.
editor : Irwan Kurniawan