Hasil TGIPF, Iwan Bule Direkomendasikan Mundur dari Ketum PSSI

Ketum PSSI direkomendasikan mundur
Ketua Umum PSSI Iwan Bule/dok.pribadi

BERITAUSUKABUMI.COM-Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Malang secara umum menyusun garis besar kesimpulan dan rekomendasi. Salah satu rekomendasi yakni meminta Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule mengundurkan diri.

Berdasarkan surat rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada poin lima tertulis rekomendasi Ketua Umum PSSI Iwan Bule mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab.

“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung,sudah sepatutnya Ketum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,” bunyi surat rekomendasi yang diterima Beritasatu, Jumat, (14/10/2022).

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA 

Mundurnya Iwan Bule dan Executive Commitee (Exco) dari PSSI sebagai bentuk tanggung jawab atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan rekomendasi disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.

Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan kongres atau menggelar kongres luar biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air.

Adapun pertandingan sepak bola diluar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organizational governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI.

PSSI juga didesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.

Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (saluspopuli suprema lex esto).

Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya.

TGIPF menilai, tragedi Kanjuruhan atau kerusuhan pascapertandingan sepak bola antara Arema vs Persebaya terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepak bola Indonesia tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggungjawab pada pihak lain.

“Sikap dan praktik seperti ini merupakan akar masalah yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola kita, sehingga dibutuhkan langkah perbaikan secara drastis namun terukur untuk membangun peradaban baru dunia sepakbola nasional,” tulis rekomendasi.

Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi.

Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian yang dilakukan oleh Dirintelkamatas nama Kapolda Jawa Timur.

Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada di Kanjuruhan seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando.

Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare,melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.


sumber : beritasatu.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *