GMNI Sebut Dirut PDAM tak Paham Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik

GMNI Sukabumi Raya melakukan aksi menuntut keterbukaan anggaran di PDAM Kabupaten Sukabumi, Kamis 17 Juni 2021/foto:GMNI

BERITAUSUKABUMI.COM-DPC GMNI atau Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sukabumi Raya, menanggapi pernyataan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi Kamaludin Zein, di mana saat dikonfirmasi wartawan soal aksi tuntutan GMNI Sukabumi Raya (Senin, 21 Juni 2021) yang meminta keterbukaan anggaran di PDAM, Kamaludin Zein sempat memberi jawaban jika pihaknya tidak memiliki kewajiban membuat laporan pertanggung jawaban transparansi anggaran PDAM ke GMNI.

“Memang betul secara regulasi tidak punya kewajiban lapor ke GMNI karena bukan kapasitas GMNI untuk menerima laporan itu, akan tetapi pak dirut ini tidak mengerti atau tidak memahami Undang-undang keterbukaan informasi publik Nomor 14 tahun 2008,”kata Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Anggi Fauzi kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Rabu 23 Juni 2021.

Di undang-undang informasi keterbukaan publik ungkap Anggi dijelaskan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Bacaan Lainnya
adv.

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

“Jadi kami DPC GMNI Sukabumi Raya bukan meminta laporan pertanggungjawaban PDAM, akan tetapi kita meminta keterbukaan informasi publik terkait anggaran dahan hibah program MBR tahun 2019-202 dan alokasi dana penyertaan modal dari pemda serta dana Bantuan Provinsi tahun 2019-2020 dan juga DAK, pada tahun 2019-2020, karena kita melihat aliran kucuran dana begitu besar namun tidak ada progres pembangunan yang signifikan untuk kemajuan daerah atau pemerataan penerima air bersih PDAM.

Keterbukaan informasi publik lanjut Anggi itu penting agar masyarakat khususnya mahasiswa sebagai sosial of control dan agen of change bisa memastikan jalannya suatu lembaga pemerintahan itu dengan baik dan benar serta berorientasi pada kepentingan rakyat banyak.

“Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa kami tidak meminta laporan pertangung jawaban PDAM. Bapak Dirut Kamaludin Zein jangan salah menanggapi. Dan hari ini kami secara kelembagaan DPC GMNI Sukabumi Raya sudah bersurat secara resmi untuk meminta keterbukaan informasi publik ke PDAM, mudah2an ada jawaban yang jelas serta subtantif, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada,”tutur Anggi.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *