BERITAUSUKABUMI.COM-Gaji berikut tunjangan Direktur Utama dan Direksi Pertamina tiap bulannya mencapai miliaran. Meski gaji dan tunjangan tetap saja melakukan korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, terlibat dalam dugaan kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan.
Modus operandi mereka termasuk mengondisikan produksi minyak bumi dalam negeri sehingga perlu impor dan melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impor.
Berikut Besaran Gaji Direktur Utama (Dirut) Pertamina
Dirut Pertamina memiliki gaji sekitar Rp4,65 miliar per bulan atau Rp55,8 miliar per tahun. Gaji tersebut meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan seperti Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, dan insentif kinerja.
Kemudian gaji direksi lainnya, gaji direksi lainnya mendapatkan gaji yang ditetapkan sebesar 85 persen dari gaji Dirut.
Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan serupa seperti THR, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, fasilitas kendaraan dinas, fasilitas kesehatan, serta bantuan hukum jika diperlukan.





