BERITAUSUKABUMI.COM-Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKS Danny Ramdhani menyoroti praktek atau tradisi baru di Pemerintahan Kota Sukabumi, yakni melibatkan para kepala dinas maupun kepala badan sebagai narasumber untuk membahas isu-isu viral di masyarakat.
Menurut Danny Ramdhani, meski tujuannya memberi pemahaman, praktik ini justru sering menimbulkan perdebatan baru.
Danny menilai, penjelasan yang disampaikan beberapa pejabat justru memunculkan blunder dan kebingungan publik.
“Kadang penjelasan yang diberikan bukan menuntaskan persoalan, tapi malah menambah celah diskusi baru. Bahkan ada pernyataan yang terkesan maunya sendiri, termasuk soal pemahaman UMK Kota Sukabumi yang seharusnya dikuasai dengan baik,” ujar Dany Ramdhani kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Rabu (27/8/2025).
Selain kritik terhadap tradisi diskusi viral, Dany juga menyinggung aturan baru yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Dalam regulasi terbaru, gubernur, bupati, dan wali kota terpilih dilarang mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus (stafsus).
Larangan ini diberlakukan untuk mencegah pemborosan anggaran daerah dan menghindari pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik. Jika dilanggar, kepala daerah terancam sanksi tegas dari pemerintah pusat.
Menurut Dany, tradisi membuka ruang komunikasi publik merupakan langkah positif. Namun ia menekankan, pejabat daerah harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak memunculkan blunder yang bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kalau tradisi ini dilanjutkan, para pejabat harus benar-benar memahami regulasi dan persoalan teknis. Jangan asal berkomentar,” pungkasnya.





