Beri Waktu 5 Hari GMNI Sukabumi Raya Kembali Ultimatum Pemkot Soal TKPP dan Rangkap Jabatan

Rifky Zulhadzilillah Sekretaris DPC GMNI Sukabumi Raya saat aksi di Balaikota Sukabumi (ist)

BERITAUSUKABUMI.COM – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya kembali melontarkan kritik terbuka terhadap tindak lanjut Pemerintah Kota Sukabumi atas rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPRD terkait Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) dan rangkap jabatan Dewan Pengawas BLUD/BUMD.

GMNI menilai respons pemerintah belum menjawab substansi persoalan secara utuh, khususnya menyangkut kepatuhan regulatif dan integritas tata kelola pemerintahan.

DPC GMNI Sukabumi Raya menegaskan bahwa rekomendasi Panja DPRD bukan sekadar catatan administratif, melainkan produk konstitusional dalam kerangka fungsi pengawasan legislatif.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, jawaban pemerintah daerah seharusnya disampaikan secara argumentatif, eksplisit, dan berbasis hukum yang jelas.

Menurut GMNI, surat tindak lanjut yang dikirimkan Pemerintah Kota Sukabumi belum mengurai secara rinci dasar legal standing pembentukan TKPP, batas kewenangan, serta relasinya dengan perangkat daerah.

Padahal, rekomendasi Panja secara tegas menyoroti aspek legalitas, kepatuhan terhadap regulasi nasional, hingga penggunaan APBD yang wajib memenuhi prinsip akuntabilitas dan efektivitas.

GMNI juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 yang mengatur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Isu batas usia Dewan Pengawas, penunjukan Pelaksana Tugas, serta potensi konflik kepentingan akibat rangkap jabatan dinilai bukan persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut kepatuhan regulatif.

“Jika dinyatakan tidak ada pelanggaran, maka harus dibuktikan dengan argumentasi normatif berbasis pasal yang jelas dan terdokumentasi,” tegas Sekretaris DPC GMNI Sukabumi Raya, Rifky Zulhadzilillah dalam keterangan resminya yang diterima BERITAUSUKABUMI.COM, Senin (16/2/2026).

Ia menambahkan, dalam tata kelola modern, legitimasi tidak hanya lahir dari kewenangan formal, tetapi dari keterbukaan untuk diuji publik.

GMNI juga menyoroti bahwa TKPP dibiayai melalui APBD. Artinya, kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan penggunaan uang rakyat.

Setiap kebijakan yang menggunakan APBD, menurut GMNI, wajib memiliki dasar hukum yang jelas, indikator kinerja terukur, serta evaluasi formal yang terdokumentasi.

Apabila rekomendasi pengawasan DPRD tidak dijawab secara komprehensif, sementara kebijakan tetap berjalan, maka berpotensi menimbulkan persepsi maladministrasi di ruang publik.

GMNI menegaskan tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, selama argumentasi hukum tidak dibuka secara transparan, ruang dugaan maladministrasi akan tetap terbuka.

Dalam pernyataannya, GMNI juga meminta DPRD Kota Sukabumi menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Mereka mendorong penggunaan hak interpelasi atau hak angket sebagai mekanisme checks and balances apabila klarifikasi substantif tidak disampaikan secara memadai.

Menurut GMNI, langkah tersebut bukan bentuk konfrontasi politik, melainkan instrumen konstitusional untuk menjaga marwah lembaga dan kepastian hukum.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kepastian administrasi dan transparansi, DPC GMNI Sukabumi Raya memberikan waktu lima hari sejak siaran pers diterbitkan kepada Pemerintah Kota Sukabumi untuk menyampaikan klarifikasi tertulis yang memuat:

  1. Rujukan normatif secara eksplisit;
  2. Argumentasi hukum atas seluruh poin rekomendasi Panja;
  3. Penjelasan langkah korektif apabila ditemukan ketidaksesuaian.

GMNI menegaskan, kepatuhan regulatif bukan sekadar pernyataan administratif, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dibuktikan secara terbuka.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya TKPP atau jabatan Dewan Pengawas, tetapi integritas tata kelola pemerintahan daerah,” tutup Rifky.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *