BERITAUSUKABUMI.COM-Retribusi masuk kawasan wisata Pantai Minajaya, Kabupaten Sukabumi, saat ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif yang diberlakukan sebesar Rp12.000 untuk dewasa dan Rp7.000 untuk anak-anak.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa pungutan tersebut dikelola langsung oleh Dinas Pariwisata sesuai regulasi yang berlaku.
Ali Iskandar, menjelaskan bahwa retribusi tersebut tidak hanya untuk tiket masuk, tetapi juga mencakup biaya perlindungan asuransi bagi pengunjung apabila mengalami hal-hal yang tidak diinginkan atau kecelakaan di kawasan wisata Pantai Minajaya.
Namun demikian, pihaknya membuka peluang untuk melakukan evaluasi bahkan revisi perda apabila diperlukan.
“Ke depan kalau dimungkinkan, perda tersebut akan kami minta untuk direvisi,” ujar Ali Iskandar dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Senin (16/2/2026).
Evaluasi ini mencuat setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait tarif tiket masuk Pantai Minajaya. Seorang tokoh Pajampangan yang dikenal melalui akun media sosial “Peci Merah ti Jampang” mengunggah berbagai aduan warga yang merasa keberatan dengan besaran tarif yang diterapkan.
Dalam unggahannya, ia meminta dinas terkait segera mengkaji ulang perda tersebut karena dinilai belum layak diterapkan, mengingat fasilitas di Pantai Minajaya masih belum memadai.
Menanggapi hal itu, Ali Iskandar mengakui bahwa pelayanan di Pantai Minajaya memang belum maksimal dan masih terdapat sejumlah kekurangan.
“Kami terbuka menerima saran dan kritik dari masyarakat untuk perbaikan pariwisata. Pelayanan memang belum sempurna, dan ini menjadi bahan evaluasi kami,” katanya.
Sebagai bentuk respons cepat atas aspirasi masyarakat, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi memutuskan untuk sementara waktu tidak memungut retribusi masuk ke Pantai Minajaya mulai besok hingga hari Rabu.
Kebijakan ini dilakukan sambil menunggu pengkajian ulang terhadap penerapan perda di kawasan wisata tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meredam polemik sekaligus menjadi ruang evaluasi bagi pemerintah daerah.
Ali Iskandar menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pelayanan di Pantai Minajaya, termasuk pembenahan sikap petugas resmi di lapangan.
Selain itu, sistem pembayaran retribusi juga akan diarahkan menggunakan metode non-tunai melalui QRIS guna meningkatkan transparansi.
“Dengan sistem QRIS, transparansi bisa diawasi dan tidak ada lagi ketidaksesuaian antara jumlah tiket yang keluar dan pemasukan,” jelasnya.
Terkait kondisi jalan menuju Pantai Minajaya yang kerap dikeluhkan, Ali menyebut persoalan tersebut cukup dilematis karena status jalan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga perlu koordinasi berkelanjutan.
“Sementara untuk persoalan sampah, menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi yang juga menghadapi keterbatasan personel dan berbagai kendala teknis lainnya,”terangnya.
Ali Iskandar berharap dengan adanya evaluasi dan komitmen pembenahan, Dinas Pariwisata berharap Pantai Minajaya dapat berkembang menjadi destinasi unggulan di wilayah Pajampangan, sekaligus memberikan kenyamanan bagi wisatawan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.





