beritausukabumi.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi Calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang belum memenuhi standar resmi kampanye.
Penertiban alat peraga sosialisasi ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi, mengingat besok 25 September 2024 adalah hari pertama masa kampanye resmi Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024,
Bawaslu berharap, partai politik dan tim kampanye turut serta membersihkan alat peraga yang tidak sesuai aturan bersama-sama. Penertiban ini dilakukan bersama petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi dan instansi lainnya di 47 kecamatan.
“Alat peraga yang ditertibkan ini belum memuat pasangan calon, nomor urut, dan visi misi sehingga belum resmi sebagai alat kampanye. Oleh karena itu, kita tertibkan sementara,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rivai, Selasa (24/9/2024).
Himbauan penertiban sudah dilayangkan kepada partai politik untuk membersihkan alat peraga secara mandiri hingga 20 September 2024 lalu. Namun, masih terdapat alat peraga yang belum ditertibkan.
“Sejauh ini, beberapa partai sudah menertibkan alat peraga secara mandiri. Untuk yang tersisa, kami bersama Satpol PP akan menertibkan demi menjaga ketertiban menjelang kampanye,”terangnya.
Sebelumnya Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi Abdullah Sarabiti, mengatakan dalam penertiban terhadap alat peraga sosialisasi ini ada pengecualian
“Ada pengecualian yah, kalau alat peraga sosialisasi bakal calon yang dipasang di billboard berbayar itu tidak ditertibkan karena ada aturan perda pajak yang membolehkan, asal bayar pajak saja,”terangnya.





