Bakor Pakem Kabupaten Sukabumi Sayangkan Statmen Daden Sukendar Soal Ahmadiyah

Wakil Ketua Bakor Pakem Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tigor U.M Sirait
Wakil Ketua Bakor Pakem Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tigor U.M Sirait

BERITAUSUKABUMI.COM-Tim Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) Kabupaten Sukabumi sangat menyangkan statmen Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi, Daden Sukendar terkait Ahmadiyah.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Bakor Pakem Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tigor U.M Sirait mewakili Ketua Tim Bakor Pakem Kabupaten Sukabumi, yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Suji, usai mengikuti Rapat Koordinasi Pimpinan MUI, Tim Bakor Pakem Kabupaten Sukabumi bersama ormas Islam membahas statmen yang dinilai kontroversi soal Ahmadiyah dari Daden Sukendar.

Dalam Rapat Koordinasi Pimpinan MUI, Tim Bakor Pakem Kabupaten Sukabumi bersama ormas Islam di Gedung Islamic Center Cisaat membahas statmen yang dinilai kontroversi soal Ahmadiyah dari Daden Sukendar, Daden Sukendar sendiri tidak bisa hadir lantaran sedang berada di Padang Sumetara sejak kurang lebih sudah dua hari lalu untuk urusan keluarga.

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA : Dinilai Dukung Ahmadiyah Ketua FKUB Kabupaten Sukabumi, Daden Sukendar Didesak Mundur

“Seperti yang sudah disampaikan tadi di rapat tersebut, pendapatnya sangat menyayangkan karena bisa berdampak pada ketertiban umum di Kabupaten Sukabumi,”kata Tigor.

Untuk semua aspirasi yang dikemukan peserta Rapat Koordinasi Pimpinan MUI Kabupaten Sukabumi, yang salah satunya mendesak agar Daden Sukendar diberhentikan dari jabatan Ketua FKUB dan kepengurusan MUI Kabupaten Sukabumi, Tigor menyerahkan sepenuhnya tuntutan tersebut kepada mekanisme yang berlaku.

“Jadi kita menyerahkan seluruhnya segala sesuatunya kepada mekanisme yang akan ditindaklanjuti oleh MUI itu sendiri. Kemudian kepada Pemda perihal FKUB. Kami berpendapat supaya sebelumnya ini beres masalahnya pak Daden ditindak lanjuti oleh MUI perihal tentang jabatan yang dipegangnya, sehingga menjaga kondusifitas yang ada di Kabupaten Sukabumi,”ungkap Tigor.

Rapat Koordinasi Pimpinan MUI Kabupaten Sukabumi bersama ormas dan Bakor Pakem Kabupaten Sukabumi

Ditegaskan Tigor, dalam menyikapi keberadaan Ahmadiyah, pihaknya tetap berpendapat pada SKB tiga menteri, peraturan gubernur dan Fatwa MUI tentang Ahmadiyah.

“Bahwa Ahmadiyah itu sendiri dilarang penyebarannya di Indonesia khususnya di Kabupaten Sukabumi,”terangnya.

Ditempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sukabumi Dody Rukman Meidianto mengatakan tuntutan agar Daden Sukendar diberhentikan dari jabatan Ketua FKUB Kabupaten Sukabumi itu bisa ditempuh melalui kewenangan Bupati Sukabumi.

“Yang mengeluarkan SK kepengurusan FKUB Kabupaten Sukabumi adalah Bupati Sukabumi. Mekanismenya bisa ditempuh dari situ,”katanya.

Senada dengan Wakil Ketua Bakor Pakem Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tigor U.M Sirait, Dody juga begitu menyayangkan statmen Daden Sukendar yang dianggapnya telah membuat gaduh suasana.

“Iya sangat menyayangkan sekali, padahal masalah Ahmadiyah di Kabupaten Sukabumi sudah kondusif. Tapi dengan munculnya statmen tersebut jadi gaduh,”ujar Dody.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *