BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi, Daden Sukendar didesak mundur atau diberhentikan dari jabatan Ketua FKUB Kabupaten Sukabumi.
Desakan agar Daden Sukendar diberhentikan dari jabatan Ketua FKUB Kabupaten Sukabumi, setelah isi statment Daden Sukendar di kanal Youtube Warta Ahmadiyah.
Statmen Daden Sukendar dinilai sudah bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 dan Fatwa MUI hasil Munas II Tahun 1980 yang menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan.
Bahkan, karena statment Daden Sukendar di kanal Youtube Warta Ahmadiyah yang diposting sekitar empat minggu lalu atau akhir Januari 2023 tersebut, Daden Sukendar telah dianggap mendukung keberadaan Ahmadiyah.
LIHAT JUGA :
- Masuk 10 Besar Kota Toleran se-Indonesia, Wagub Jabar Apresiasi untuk Kota Sukabumi
- MUI Kabupaten Sukabumi Gelar Rakor Perdana Bahas PMK dan OKM
Tidak hanya dituntut mundur dari jabatan Ketua FKUB Kabupaten Sukabumi, Daden Sukendar juga didesak mundur dari jabatan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi.
Di mana diketahui, di kepengurusan MUI Kabupaten Sukabumi, Daden Sukendar menjabat sebagai Wakil Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi.
Salah satu desakan agar Daden Sukendar diberhentikan dari FKUB dan MUI disampaikan Ormas Islam Gerakan Islam Reformis (GARIS) Sukabumi Raya.
“Kami mendesak MUI agar supaya Daden diberhentikan dari FKUB dan MUI,”kata Ketua Garis Sukabumi, Ade Saepulloh saat Rapat Koordinasi Pimpinan MUI Kabupaten Sukabumi dengan Ormas Islam di Gedung Islamic Center Cisaat Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/2/2023).
Ormas GARIS mengancam jika Daden Sukendar tidak diberhentikan dari FKUB dan pengurus MUI Kabupaten Sukabumi, maka akan ada aksi unjuk rasa.
“Tadinya setelah melihat video Daden Sukendar soal Ahmadiyah, kami akan unjuk rasa ke MUI dan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk meminta penjelasan atas statmen Daden Sukendar, tapi keburu ada undangan dari MUI untuk membahas masalah ini,”terangnya.
Sementara Wakil Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, H. UK Anwarudin menegaskan, sikap MUI tetap tidak akan berubah terhadap keberadaan Ahmadiyah khususnya Ahmadiyah di Kabupaten Sukabumi.
Menurut UK Anwarudin, MUI dalam menyikapi Ahmadiyah tetap berpedoman pada SKB Tiga Menteri dan Fatwa MUI terkait keberadaan Ahmadiyah yang sudah divonis fatwa sesat dan menyesatkan.
Adapun terkait desakan agar Daden Sukendar diberhentikan dari Ketua FKUB dan pengurus MUI Kabupaten Sukabumi, menurut UK Anwarudin hal ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut dengan pimpinan pengurus harian MUI Kabupaten Sukabumi.”Kami menampung semua aspirasi dari rekan-rekan ormas perihal masalah ini,”ucapnya.
Rapat Pimpinan MUI Kabupaten Sukabumi juga dihadiri Wakil Ketua Tim Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang juga Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tigor U.M Sirait, Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto dan perwakilan pimpinan instansi terkait lainnya.
editor : Irwan Kurniawan