Sekdis Dishub Sukabumi Resmi jadi Tersangka, Korban Dugaan Pelecehan Seksualnya ada Tiga Pelajar

Ilustrasi tahanan di penjara (foto:pixabay)

BERITAUSUKABUMI.COM – Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sukabumi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap tiga pelajar yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa pelapor, korban dan saksi, mengecek lokasi kejadian, serta melakukan gelar perkara.

“Dari alat bukti yang diperoleh, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Dudi dalam keterangannya pada Rabu (16/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini TIP disangkakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penyidik kini masih menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat tidak menyebarkan identitas, foto maupun data pribadi para korban yang masih berstatus pelajar.

Sebelumnya, Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap TIP, termasuk pemberhentian, Pemkab akan menyesuaikannya dengan hasil proses hukum.

“Kita menghormati hukum. Itu diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Asep Japar, Rabu (16/9/2026).

Pemkab Sukabumi melalui DP3A juga telah memberikan pendampingan kepada para korban untuk memastikan perlindungan dan pemulihan selama proses hukum berlangsung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *