Sukabumi Catat 3.930 ODGJ, Urutan Kedua di Jawa Barat 2025 di Bawah Bogor

Data terbaru kesehatan mental di Jawa Barat menunjukkan fakta mengkhawatirkan. Kabupaten Sukabumi tercatat sebagai daerah dengan jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terbanyak kedua di provinsi tersebut pada tahun 2025, setelah Bogor.
Ilustrasi ODGJ (chatgpt)

BERITAUSUKABUMI.COM – Data terbaru kesehatan mental di Jawa Barat menunjukkan fakta mengkhawatirkan.

Sukabumi tercatat sebagai daerah dengan jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terbanyak kedua di provinsi tersebut pada tahun 2025, setelah Bogor.

Berdasarkan data Jabar Stats, di Sukabumi terdapat 3.930 kasus ODGJ. Sementara Bogor menempati posisi tertinggi dengan 7.321 kasus.

Bacaan Lainnya

Di posisi berikutnya, Kota Bandung mencatat 3.571 kasus, disusul Karawang dengan jumlah yang juga cukup tinggi. Wilayah lain seperti Bekasi, Cirebon, Majalengka, Kota Bogor, Kota Depok, hingga Ciamis juga masuk dalam 10 besar daerah dengan jumlah ODGJ di Jawa Barat.

Kesehatan Mental Jadi Isu Serius di Wilayah Urban dan Penyangga

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesehatan mental tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu, tetapi juga tersebar di kawasan perkotaan dan daerah penyangga.

Tingginya angka ODGJ di sejumlah wilayah menandakan perlunya penguatan layanan kesehatan jiwa berbasis komunitas.

Para pemerhati kesehatan menilai, peningkatan akses layanan, edukasi masyarakat, serta deteksi dini menjadi kunci penting dalam menekan angka kasus gangguan jiwa di masyarakat.

Berikut data urutan  jumlah ODGJ di Jawa Barat tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Bogor
  2. Sukabumi
  3. Kota Bandung
  4. Karawang
  5. Bekasi
  6. Cirebon
  7. Majalengka
  8. Kota Bogor
  9. Kota Depok
  10. Ciamis

Lonjakan kasus ODGJ ini menjadi pengingat bahwa kesehatan mental harus menjadi prioritas kebijakan publik.

Penguatan layanan kesehatan jiwa di tingkat puskesmas hingga komunitas dinilai menjadi langkah strategis untuk mencegah kasus semakin meningkat.

Sumber: Jabar Stats

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *