Massa CCOCSC menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menyoal kerjasama Pemkot Sukabumi dan YPPDB
BERITAUSUKABUMI.COM-Polemik kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) terus menjadi sorotan publik.
Committee Central of Civil Sukabumi City (CCOCSC) menilai kerja sama tersebut diduga melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Perwakilan CCOCSC, Hamdan Maulana, menyampaikan bahwa kerja sama itu tidak sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh aspek hukum yang lebih mendasar.
“Kami melihat ada indikasi pelanggaran kewenangan. Ini bukan sekadar teknis, tapi sudah substantif,” ujar Hamdan dalam keterangan resmi kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Rabu (8/4/2026).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa urusan agama merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, keterlibatan pemerintah daerah dalam kerja sama berbasis wakaf dinilai perlu dikaji lebih dalam.
Selain itu, Hamdan juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam kerja sama tersebut.
Menurutnya, keterkaitan antara pihak yayasan dan kepala daerah berpotensi menimbulkan persoalan etika dalam kebijakan publik.
“Potensi konflik kepentingan harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” katanya.
CCOCSC juga menilai proses kerja sama tersebut belum sepenuhnya transparan.
Mereka menyebut belum ada sosialisasi luas kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait.
“Transparansi penting agar kebijakan publik tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” tambahnya.
Tak hanya itu, aspek prosedural juga menjadi perhatian.
Hamdan menyebut kerja sama tersebut perlu dipastikan telah melalui mekanisme yang sesuai, termasuk terkait persetujuan DPRD dan penganggaran.
Dalam hal ini, CCOCSC mendorong agar Pengadilan Negeri Sukabumi dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif, termasuk mempertimbangkan permohonan penghentian sementara (putusan sela) hingga ada kejelasan hukum.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.





