BERITAUSUKABUMI.COM –Kepolisian Resor Sukabumi mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kecamatan Tegal Buleud, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa yang terjadi pada Januari 2026 itu melibatkan empat orang terduga pelaku.
Korban berinisial KIR (16), seorang pelajar, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh dua pria dewasa berinisial YS dan M, serta dua remaja berinisial A dan W yang berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono mengatakan pihaknya telah mengamankan para terduga pelaku dan saat ini masih mendalami kasus tersebut.
“Kami sudah mengamankan para pelaku dan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus ini,” ujar Hartono, Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika korban diajak oleh seorang pria berinisial R untuk pergi ke kawasan pantai.
Setelah berada di lokasi tersebut, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah yang diduga milik salah satu terduga pelaku.
Di lokasi itu, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman tertentu hingga kehilangan kesadaran. Saat kondisi korban tidak berdaya, para pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual secara bergiliran.
Kasus ini terungkap setelah korban menerima pesan dari nomor tidak dikenal yang berisi rekaman video yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Korban yang merasa panik kemudian menghapus video tersebut.
Informasi terkait video yang beredar akhirnya diketahui pihak sekolah. Setelah dipanggil dan dimintai keterangan, korban mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada wali kelas dan orang tuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Hartono menegaskan, selama proses penyidikan, pihak kepolisian berupaya menjaga kerahasiaan identitas serta keselamatan korban.
“Kami memastikan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung,” katanya.
Para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan hukum terkait perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami akan bertindak tegas terhadap para pelaku dan memastikan hak-hak korban terpenuhi,” tutup Hartono.





