GMNI Sukabumi Raya Dorong Kejaksaan Usut Dugaan Gratifikasi Jabatan di Pemkot Sukabumi

GMNI desak Kejaksaan usut dugaan rangkap jabatan di Pemkot Sukabumi yang dinilai berpotensi gratifikasi dan melanggar asas tata kelola pemerintahan.
GMNI Sukabumi Raya serahkan Legal Opinion ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait dugaan gratifikasi jabatan dan rangkap jabatan. (gmnitobs)

BERITAUSUKABUMI.COM-Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya menggelar dialog strategis dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Kamis 921/8/2025).

Pertemuan ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus diskusi hukum dengan tema “Sinergi Pemberantasan KKN dan Perwujudan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) di Kota Sukabumi.”

Dalam kesempatan tersebut, GMNI Sukabumi Raya menyerahkan Legal Opinion (LO) terkait dugaan pelanggaran hukum dalam praktik rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Organisasi mahasiswa itu menyoroti pengangkatan H. Ubaydillah, S.E. yang merangkap tiga jabatan strategis sekaligus, yakni Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin SH, Plt. Dewan Pengawas PDAM, serta Ketua TKPP.

Menurut GMNI Sukabumi Raya, rangkap jabatan tersebut bukan hanya cacat administratif, melainkan juga berpotensi kuat sebagai bentuk gratifikasi jabatan.

Pasalnya, penunjukan yang diduga melibatkan orang dekat kepala daerah itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan asas meritokrasi serta prinsip good governance.

“Pengangkatan jabatan strategis yang didominasi kelompok tertentu, khususnya yang terkait dengan yayasan atau lingkaran wali kota, jelas mengabaikan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” tegas Ketua GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan dalam pernyataan resminya.

Merujuk pada Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, gratifikasi tidak hanya berupa pemberian uang atau barang, tetapi juga mencakup jabatan atau kedudukan yang diberikan karena hubungan personal maupun politik. Oleh sebab itu, rangkap jabatan dapat ditafsirkan sebagai “hadiah politik” atau balas jasa yang masuk kategori gratifikasi.

GMNI menilai keputusan Wali Kota menunjuk orang dekat pada tiga posisi penting sekaligus menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir).

Hal ini dinilai bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan.

“Praktik seperti ini bukan hanya merusak asas kepatutan dan akuntabilitas, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Sukabumi,” ujar perwakilan GMNI Sukabumi Raya.

Melalui agenda ini, GMNI Sukabumi Raya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yang telah membuka ruang dialog bersama mahasiswa.

GMNI menegaskan pihaknya siap menjadi mitra strategis kejaksaan dalam mengawal penegakan hukum yang bersih dari intervensi politik.

“Kami percaya Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi akan menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas. Dengan komunikasi yang berkesinambungan, sinergi ini dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta menghadirkan penegakan hukum yang humanis, transparan, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *