BERITAUSUKABUMI.COM-Dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam proyek pengadaan food tray mencuat di Sukabumi. Seorang dokter bernama Silvi Apriani melaporkan mitra bisnisnya berinisial SS ke Polres Kota Sukabumi. Laporan tersebut berkaitan dengan proyek untuk program pemerintah bertajuk Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut penjelasan kuasa hukumnya, Ruswan Efendi, kerja sama antara Silvi dan pihak FR (istri SS) dimulai pada 12 Maret 2025 lalu.
Dalam perjanjian, Silvi bertanggung jawab menyediakan food tray dengan dukungan dana awal sebesar Rp500 juta dari FR. Sebagai kompensasi, FR dijanjikan keuntungan dari hasil usaha tersebut.
Namun, dalam perjalanan proyek, Silvi menyatakan telah mengembalikan dana secara bertahap hingga mencapai Rp665 juta.
Rinciannya, Rp265 juta ditransfer langsung kepada FR, sementara sisanya sebesar Rp400 juta diserahkan melalui SS.
Permasalahan muncul ketika FR hanya mengakui penerimaan Rp265 juta dan menolak keberadaan sisa pengembalian dana yang telah diberikan kepada SS.
“Kami punya bukti kuat. Termasuk transfer Rp97 juta, penyerahan tunai Rp3 juta di Sukabumi, dan penyerahan Rp300 juta di Jakarta. Semuanya ada dokumentasinya,” tegas Ruswan kepada media pada Jumat (30/5/2025).
Ruswan menambahkan, bahwa ini adalah kerja sama usaha, bukan investasi. Artinya, sejak awal kedua belah pihak sepakat untuk berbagi keuntungan maupun risiko kerugian.
Lebih lanjut, sebagai bentuk komitmen, Silvi juga telah menyerahkan satu unit kendaraan sebagai jaminan pada 10 Mei 2025.
Kini, laporan resmi telah diterima oleh pihak Polres Kota Sukabumi dan tengah dalam proses penyelidikan. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan kerja sama bisnis antara mitra dekat yang berujung sengketa hukum.





