Terkait Pedistrian Beredar Surat Pejabat di Kota Sukabumi Dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Beredar surat berkop Kejaksaan Tinggi Jawa Barat perihal permintaan keterangan terhadap salah satu pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi.
Beredar surat berkop Kejaksaan Tinggi Jawa Barat perihal permintaan keterangan terhadap salah satu pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi.

beritausukabumi.com-Beredar surat berkop Kejaksaan Tinggi Jawa Barat perihal permintaan keterangan terhadap salah satu pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi.

Informasi yang terhimpun, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hendak memanggil salah pejabat eselon setingkat Kepala Dinas sekaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada dana bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat 2023 untuk kegiatan pembangunan pedestrian di DPUTR Kota Sukabumi.

Dalam isi surat yang beredar tersebut, rencananya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan memintai keterangan pejabat tersebut pada pada Senin 11 November 2024.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak mengetahui,”singkat Pj Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Mohamad Hasan Asari dikonfirmasi beritausukabumi.com, melalui perpesanan WhatsApp pada Jumat (8/11/2024).

Dikonfimasi lebih lanjut, Mohamad Hasan Asari masih enggan berkomentar terkait beredarnya surat pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap salah satu pejabat setingkat kepala dinas tersebut.

Untuk diketahui, pembangunan pedestrian dimulai pada pertengahan bulan April 2023 lalu. Anggaran pedestiran ini bersumber bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp34 miliar, dan APBD Kota Sukabumi sebesar Rp11 miliar.

Dugaan penyelewangan Pembangunan pedestarian trotoar ini sempat digaungkan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya.

Berdasarkan temuan BPK RI, GMNI Sukabumi Raya menyebut adanya ketidaksesuian anggaran dan pelaksanaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 1,4 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *