Banyak Temuan BPK RI GMNI Sukabumi Raya Sebut Kota Sukabumi Darurat Korupsi

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi menyebut Kota Sukabumi dalam kondisi darurat korupsi. Hal ini setelah GMNI Sukabumi Raya menganalisa berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonnesia (BPK RI) yang menemukan ada indikasi tindakan penyalahgunaan tata kelola keuangan atau anggaran di sejumlah proyek pembangunan di Kota Sukabumi.
Aksi unjuk rasa GMNI Sukabumi Raya di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi (beritausukabumi)

beritausukabumi.com-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi menyebut Kota Sukabumi dalam kondisi darurat korupsi.

Hal ini setelah GMNI Sukabumi Raya menganalisa berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonnesia (BPK RI) yang menemukan ada indikasi tindakan penyalahgunaan tata kelola keuangan atau anggaran di sejumlah proyek pembangunan di Kota Sukabumi.

“Pada tahun 2022 terdapat sekitar 15 temuan yang direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan. Angka ini, lebih besar jika dibandingkan dengan temuan hasil pemeriksaan laporan keuangan BPK RI pada tahun 2021 yang hanya sekitar 7 temuan BPK RI. Belum lagi di tambah di Tahun 2023 yang juga banyak menjadi temuan BPK,”ungkap Ketua GMNI Sukabumi Raya Aris Gunawan kepada beritausukabumi.com, usai aksi didepan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (29/10/2024).

Bacaan Lainnya

Temuan indikasi penyalahgunaan anggaran di Kota Sukabumi itu lanjut Aris Gunawan antara lain kerugian pada RSUD Syamsudin sebesar Rp 9,1 Miliar. Pembangunan pedestarian trotoar sebesar Rp 44 miliar, di mana adanya ketidaksesuian yang mengakibatkan kerugian sebesar 1,4 miliar.

“Dalam pembangunan pedestrian trotoar yang harus dikembalikan kepada kas daerah ada Rp 421 juta harus dikembalikan kepada kas APBD Kota Sukabumi dengan total kerugiannya 1,8 M, belum dengan dugaan punglinya total dari biaya Pembangunan 44 miliar dipotong 25 persen,”beber Aris Gunawan.

Berikutnya, temuan BPK RI pada RSUD AL-MULK dengan kerugian yang mencapai Rp 900 Juta. Temuan BPK RI terhadap Pembangunan Puskesmas Baros yang hampir kurang lebih mencapai 900 Juta beserta denda keterlambatan Pembangunan.

“Lalu pembangunan SLRT yang menelan kerugian sampai 250 Juta. Dan masih banyak lainnya yang tidak di publis kepada publik,”kata Aris Gunawan.

Dijelaskan Aris berdasarkan hasil analisisnya, hampir semua temuan BPK RI tersebut modusnya selalu berdalih yang sama yakni kelebihan pembayaran.

“Berdasarkan analisa kami bahwa modus nya semuanya hampir sama dan terus menerus dari setiap temuan BPK RI,”terang Aris.

Untuk itu tegas Aris, GMNI Sukabumi Raya menuntut DPRD Kota Sukabumi harus mampu berkaca pada periode sebelumnya agar dapat mampu menjalankan fungsi sebagai mana mestinya.

“DPRD Kota Sukabumi agar segera ikut mengusut dan mendalami kasus-kasus temuan BPK tersebut dengan membuat pansus atau panja,”tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *