beritausukabumi.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat, dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sukabumi 2024.
“Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024,”demikian pengumuman resmi dari KPU Kabupaten Sukabumi yang diterima Redaksi beritausukabumi.com, Senin (16/9/2024).
Bagi anda yang berminat menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sukabumi 2024 berikut persyaratannya :
Persyaratan Anggota KPPS
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum Tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
LENGKAPNYA KLIK DI SINI : WhatsApp Image 2024-09-16 at 20.39.19 (1) (2)
sumber :kpukabupatensukabumi





