WNA Korea Ngumpet di Bangunan Misterius Cibolang, Petugas Imigrasi Gagal Periksa

Ketegangan kembali mencuat di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, terkait keberadaan bangunan mencurigakan yang dihuni warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Setelah sebelumnya sempat digerebek pada 8 Mei 2025, bangunan itu kembali disambangi petugas Imigrasi Kelas I Sukabumi pada Selasa, 15 Juli 2025. Namun, pemeriksaan kali ini kembali menemui jalan buntu. WNA Korea yang berada di dalam bangunan memilih mengurung diri dan menolak keluar saat petugas hendak melakukan pemeriksaan.
bangunan mencurigakan yang dihuni warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (fotodedenanan)

WNA Korea Ngumpet di Bangunan Misterius Cibolang, Petugas Imigrasi Gagal Periksa

BERITAUSUKABUMI.COM-Ketegangan kembali mencuat di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, terkait keberadaan bangunan mencurigakan yang dihuni warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.

Setelah sebelumnya sempat digerebek pada 8 Mei 2025, bangunan itu kembali disambangi petugas Imigrasi Kelas I Sukabumi pada Selasa, 15 Juli 2025. Namun, pemeriksaan kali ini kembali menemui jalan buntu.

Bacaan Lainnya

WNA Korea yang berada di dalam bangunan memilih mengurung diri dan menolak keluar saat petugas hendak melakukan pemeriksaan.

“Kegiatan ini bagian dari Operasi Wirawaspada secara nasional. Fokus kami di Sukabumi saat ini adalah PT Howon, sesuai instruksi pusat untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA,” ujar Kepala Subseksi Penindakan Imigrasi Sukabumi, Muhammad Teguh Santoso, saat berada di lokasi.

Sayangnya, respons dari WNA yang diduga direktur PT Howon itu tidak kooperatif. Petugas sudah berupaya memanggil dengan mengetuk pintu hingga meneriakinya, namun tak mendapat balasan.

“Orangnya tetap bertahan di dalam dan tidak merespons. Kami tak bisa melakukan penggeledahan atau tindakan paksa karena belum masuk tahap penyidikan. Kami masih dalam tahap pengawasan,” jelas Teguh.

Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya ada dua WNA Korea tinggal di bangunan tersebut. Satu orang telah dideportasi, sementara satu lainnya—yang masih berada di dalam bangunan—belum dapat diperiksa.

“Sekarang hanya tinggal satu orang, yang diduga sebagai direktur perusahaan. Pemeriksaan belum bisa dilakukan karena dia enggan keluar. Idealnya, kami butuh paspornya dulu untuk kelanjutan proses,” tambahnya.

Kepala Desa Citepus, Koswara, mengonfirmasi bahwa WNA tersebut memang masih berada di dalam. Ia mengaku sempat melihat yang bersangkutan keluar rumah untuk menyapu halaman, namun langsung masuk dan tak tampak lagi saat tahu ada petugas datang.

“Imigrasi sempat datang lagi sekitar jam 1 siang, tapi orangnya tetap bertahan di dalam. Sudah dipanggil berkali-kali, tetap tidak keluar. Akhirnya petugas kembali karena tidak bisa mengambil tindakan lebih jauh,” ucap Koswara.

Ia juga menyoroti persoalan legalitas bangunan dan usaha di lokasi tersebut. Menurutnya, bangunan itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin lingkungan.

“Ini wilayah wisata, bukan zona pertambangan. Bangunannya tidak punya izin. Jadi tidak cuma urusan keimigrasian, tapi juga pelanggaran tata ruang,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Imigrasi menyebut telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Korea Selatan untuk mencari solusi diplomatik.

Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan jika WNA tersebut bersedia keluar atau setelah diterbitkan surat perintah penyidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *