BERITAUSUKABUMI.COM-Direktur Utama Perumda AM Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi, Kamaludin Zen, angkat bicara terkait adanya pemberitaan bahwa Perumda AM TJM menolak permohonan keringinan pembayaran tagihan air minum yang diajukan Pondok Pesantren (ponpes) An-Nizhomiyyah Kampung Rawasidqin RT 02 RW 07 Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi atas nama Masjid Jami An-Nizhomiyyah, sebesar kurang lebih Rp1.966.892.
“Kami sudah melakukan komunikasi dan memberikan penjelasan, baik melalui telepon seluler maupun surat tertulis. Setalah dilihat dari pemakaian pesantren sangat besar di bulan terakhir ini, padahal sebelumnya tidak pernah naik seperti ini,” kata Zen, sapaan akrab Dirut Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (6/9/2022).
LIHAT JUGA
Perumda AM TJM Sukabumi Tolak Keringanan Bayar Tagihan Air dari Pesantren
GMNI Sebut Dirut PDAM tak Paham Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik
Lanjut Zen, pihaknya masih menelusuri penyebab besarnya jumlah biaya pemakaian di pesantren tersebut, ditakutkan disebabkan adanya kebocoran yang tidak terdeteksi dan membengkaknya jumlah biaya pemakaian.
“Perlu diketahui, dari 2017 untuk pesantren maupun mesjid An-Nizhomiyyah, tidak pernah naik, biasanya biaya diangka Rp300-400 ribu per bulan, tapi sekarang lebih dari satu juta lebih. Padahal mesjid dan pesantren masuk kedalam tarif sosial dan tidak pernah naik,” bebernya.
Zen memaparkan, adapun tarif sosial yang ditentukan lebih rendah 80 persen dari tarif pelanggan rumah tangga. “Tarif sosial itu ada diangka sekitar Rp2100,/kubik, lebih rendah dari tarif rumah tangga Rp3500/kubik-nya,” paparnya.
editor : Rudi Samsidi