Perumda AM TJM Sukabumi Tolak Keringanan Bayar Tagihan Air dari Pesantren

Perumda AM TJM tolak permohonan keringanan bayar air minum
Bukti surat jawaban penolakan permohonan keringanan pembayaran tagihan air minum

BERITAUSUKABUMI.COM-Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi, menolak permohonan keringinan pembayaran atas tunggakan tagihan air minum yang diajukan Pondok Pesantren (ponpes) An-Nizhomiyyah Kampung Rawasidqin RT 02 RW 07 Kelurahan Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atas nama Masjid Jami An-Nizhomiyyah, sebesar kurang lebih Rp1.966.892.

Berdasarkan surat balasan dari Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri dengan Nomor 690/373/Perumda-TJM/VIII/2022 tertanggal 29 Agustus 2022 yang diperoleh Redaksi BERITAUSUKABUMI.COM, surat jawaban penolakan ditandatangani langsung Direktur Utama H.M. Kamaludin Zen, yang intinya menyampaikan belum dapat memenuhi permohonan keringanan biaya yang diajukanPondok Pessantren An-Nizhomiyyah.

LIHAT JUGA 

Kopkar Tirta Karya Perumda TJM Gelar RAT 2022, Ini Hasilnya

Bacaan Lainnya

Perumda AM TJM Sukabumi, Dari Pelayanan, Keterbukaan Dana Hibah dan Rekrutmen Pegawai

Pertahankan Ketahanan Pangan, Pondok Pesantren di Sukabumi Dapat Perhatian Bank Indonesia

Dalam isi surat jawaban yang sudah beredar ke publik tersebut, Perumda AM Tirta Jaya Mandiri menolak keringinan pembayaran atas tagihan air minum dari Ponpes An-Nizhomiyyah dengan berdalih pada Keputusan Bupati Sukabumi Nomor EM.00/KEP.448-EKON/2022 Tentang Perubahan Tarif Air Minum pada Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi, dan merujuk pula pada Surat Keputusan Direksi Perumda AM TJM Nomor 539/280/Perumdam/VII/2022 Tentang Beban Tetap Tarif Air Minum Perumda AM TJM Tahun 2022.

Dihubungi BERITAUSUKABUMI.COM, melalui nomor ponselnya, salah seorang pengelola Pondok Pessantren An-Nizhomiyyah, Ustadz Hendi belum bisa memberikan tanggapan dengan alasan sedang dalam perjalanan.

Dikutip dari kilasinfo.co.id, Ustad Hendi mengaku merasa kebingunan dengan tarif yang dinilainya mendadak dan mahal tersebut. “Mahal, padahal tagihan air sebelumnya hanya sebesar 400 ribu rupiah. Apalagi ini masjid pak, fasilitas sosial dan fasilitas umum. Kita juga sudah sampaikan surat permohonan keringanan biaya karena air yang digunakan untuk keperluan berwudhu dan lain-lain,”kata Ustad Hendi, Senin (5/9/2022).

Menurut Hendi, pengurus ponpes merasa kebingungan dengan tarif yang mendadak mahal tersebut. Apakah murni karena kenaikan tarif atau mungkin ada masalah teknis di lapangan seperti adanya kebocoran saluran air.

““Jangan hanya karena alasan merujuk pada Keputusan Bupati saja, tapi cek dulu ke lokasi dan berikan penjelasan sejelas mungkin soal kenaikan tarif tersebut, apalagi ini masjid. Sebelum memberikan jawaban penolakan atas permohonan yang diajukan pengurus Ponpes An-Nizhomiyyah, harusnya dipastikan dulu apakah ada kebocoran di lokasi pelanggan yang tiba-tiba tarif nya mendadak mahal,”bebernya.

Dihubungi terpisah, Anggota DPRD Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi mengatakan dengan adanya surat penolakan dari Perumda AM Tirta Jaya Mandiri terhadap Pesantren An-Nizhomiyyah itu harus menjadi evaluasi dan kontrol kenapa tagihan tersebut bisa melonjak.

“Lalu dalam hal ini fungsi sosial CSR dari Perumda AM Tirta Jaya Mandiri juga harus dikedepankan. Kami (komisi III) meminta jangan ada penghentian aliran PDAM ke pesantren An-Nizhomiyyah. Lakukan komunikasi yang baik sehingga ada solusi terbaik, jangan sampai fungsi sosial CSR PDAM sendiri tidak bisa membantu kebutuhan pasokan air, apalagi ini untuk kebutuhan santri dan jemaah masjid,”kata Agus Mulyadi.


editor : Irwan Kurniawan

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *