BERITASUKABUMI.COM-Kekecewaan masyarakat pelanggan terhadap pelayanan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (AM TJM) Kabupaten Sukabumi, makin meluas.
Setelah pelanggan di Kecamatan Parungkuda dan sekitarnya dibuat nelangsa akibat pasokan air bersih ke rumah dalam sepekan terakhir tak mengalir. Kini pelanggan di beberapa wilayah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, ketiban ikut nelangsa lantaran saluran air bersih yang dikelola dan disalurkan perusahaan plat merah tersebut, ikut-ikutan tersendat.
Sudah pasti, alasan terganggunya pasokan air bersih dari AM TJM Kabupaten Sukabumi jawabannya selalu klasik. Kalau tidak debit air dari sumber air berkurang, ada kerusakan teknis, seperti pipa bocor dan lain sebagainya yang diterima masyarakat pelanggan ketika pasokan air terganggu.

Saking kadung kecewa terhadap pelayanan memble pihak Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi, sampai-sampai mantan Kades Bojongkokosan Kecamatan Parungkuda, Kurniawan yang juga pelanggan, berani mendesak agar Dirut Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi, diganti dari jabatannya, sebab persoalan ini membuktikan sudah tidak mampu mengelola perumda dengan propesional.
“Memang ada surat pengumuman atau pemberitahuan dari pihak PDAM tentang adanya gangguan kebocoran pipa transmisi diameter 25 centi meter, sudah tiga kali pengumuman malah. Pertama tanggal 21 Juli, kedua tanggal 30 Juli dan hari ini tanggal 2 Agustus 2021. Tapi ini mana, sampai sekarang tidak ada. Jelaskan dalam hal ini mereka tidak propesional dalam bekerja melayani masyarakat. Padahal kami bayar tidak gratis,”ungkap Kurniawan kepada BERITAUSUKABUMI.COM Senin 2 Agustus 2021 lalu.
Tak hanya dalam pelayanan, dari aspek keterbukaan atau transparansi publik miliaran rupiah anggaran hibah yang diterima Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi dari pos duit penyertaan modal APBD Kabupaten Sukabumi, perumda satu ini dinilai tidak terbuka, tertutup dan tidak akuntable. Meskipun bisa jadi perumda yang lain milik Pemkab Sukabumi juga kurang transparan dalam penggunaan duit penyertaan modal yang bersumber dari APBD atau pihak lainnya.
Penilaian tidak terbukanya pengunaan duit penyertaan modal datang dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya.
Sebilang tidak terbukanya penggunaan duit penyertaan modal dan hibab yang dipertanyakan GMNI Sukabumi Raya, antara lain anggaran hibah air minum dalam program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2019/2020 Kementerian PUPR.
Penyertaan modal Pemkab Sukabumi sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2018 selama 5 tahun (2019-2023) senilai Rp152,5 Miliar. Penyertaan modal sebesar Rp32 Miliar, kemudian untuk tahun-tahun selanjutnya sampai 2023 senilai Rp30 Miliar hingga total Rp152,5 Miliar.
“Aksi kali ini saya bersama kawan-kawan mahasiswa dari GMNI meminta dan menanyakan atas keterbukaan informasi publik kepada PDAM TJM atas program-program yang sudah keluar salah satunya program MBR ini,” kata Anggi Fauzi, Ketua Umum GMNI Sukabumi Raya, saat aksi menuntut transparansi duit penyertaan modal dan hibah di depan Kantor Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Ciheulang Tonggoh, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis 17 Juli 2021 lampau.
Kemudian meski tidak ada aturan baku soal rekrutmen pegawai, akan tetapi di perumda yang dipimpin Kamaludin Zen ini disinyalir pegawainya memakai pola kekeluargaan alias dari anak mantu dan saudara dekat dikaryakan.
Malah, arti singkatan PDAM yang harusnya Perusahaan Daerah Air Minum, dipelintir jadi Perusahaan Daerah Anak Mantu.”PDAM Perusahaan Daerah Anak Mantu,”tulis Ketua Umum DIAGA MUDA Indonesia Sukabumi Raya, Dewek Sapta Anugerah, dalam akun medsosnya beberapa pekan lalu.
editor : Rikat Elang Perkasa