Banding terdakwa mantan Staf Ahli Walikota Sukabumi, Ayep Supriatna ditolak. Ayep Supriatna tetap divonis hukuman 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tetap memutuskan menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Ayep Supriatna dalam kasus korupsi Pasar Pelita.
