BERITAUSUKABUMI.COM-Sukabumi masih jadi “surga” peredarannya narkoba. Buktinya, hanya dalam kurun waktu satu bulan (Juni 2023) ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba, berikut 12 tersangka yang diamankan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan selama Juni 2023 itu peredaran narkoba diantaranya terjadi di wilayah Kecamatan Warudoyong sebanyak 2 kasus, Kecamatan Cisaat sebanyak 2 kasus, Kecamatan Sukaraja, Gunungpuyuh, Baros dan Kebonpedes sebanyak 1 kasus.
Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba ini kata Ari, kurang lebih 6 Ribu jiwa warga Sukabumi bisa terselamatkan dari bahaya narkoba.
“Dari 12 tersangka yang kita amankan ini, kita berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 13,43 gram, Ganja sebanyak 747,43 gram, Psikotropika sebanyak 104 butir dan obat terlarang sebanyak 5613 butir, sebuah alat hisap atau bong, sebuah kartu ATM, 12 unit Handphone berbagai merk dan uang tunai sebesar 260 Ribu Rupiah,”ungkap AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (26/6/2023).
LIHAT JUGA :
Berawal dari Aduan Call Center 110 Pengedar Narkoba di Jampangkulon Ditangkap
Jelang Ramadhan 12 Kasus 16 Tersangka Diungkap Satnarkoba Polres Sukabumi
Ari menerangkan, ke-12 tersangka melakukan berbagai modus untuk mengedarkan narkoba dan obat terlarang di wilayah Kota Sukabumi sekitarnya.
“Jadi untuk peredarannya, mereka menggunakan cara dengan via transfer, kemudian dia menginformasikan barang yang sudah disimpan di suatu tempat dan nanti pembeli akan mengambil. dan ada juga dengan cara langsung ketemu antara pengedar ataupun kurir dengan pembeli,” terangnya.
Ari juga mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Jajarannya tersebut berhasil menyelamatkan warga dari bahaya narkoba hingga 6 Ribu jiwa.
“Terhadap para pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 196, pasal 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Editor : Irwan Kurniawan





